Rabu, 25 November 2015
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
By Unknown04.06Ciputat, Cirendeu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM, IMM Cirendeu, Islam, Jakarta. Cirendeu, Kebijakan, Pemerintah, Pengembangan, Riset1 comment

Oleh
:
IMMawan
Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
(Bidang
Riset Pengembangan Keilmuan dan Hikmah
PC IMM Cirendeu)
Konsepsi
dasar ekonomi, dengan pemikiran ekonomi sesungguhnya merupakan sebuah reaksi
dari kebutuhan hidup dalam mencapai kebahagiaan. Lahirnya pemikiran ekonomi
merupakan cara atau upaya manusia dalam menghadapi masalah kelangkaan (scarcity). Darisinilah muncul definisi
ilmu ekonomi yang dipegang hingga kini dalam perspektif ekonomi barat, yaitu
“sebuah kajian tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan
dan alat-alat pemuas yang terbatas, yang mengundang pilihan dalam
penggunaannya” atau dalam pengertian lain ilmu ekonomi didefinisikan studi
tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas (scarcity) untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas (unlimited).
Al-qur’an sebagai sumber pedoman
kehidupan (way of life) telah
mencatat bagaimana terjadinya kompetisi antara Habil dan Qabil dalam melakukan
pengorbanan terbaik untuk memperoleh sebuah hasil yang dijanjikan. selengkapnya...
Minggu, 22 November 2015
PENTINGKAH INDONESIA SEBAGAI NEGARA AGRARIS
By Unknown02.53Cirendeu, Hikmah, Humanitas, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM, Jakarta. Cirendeu, Kajian, Kebijakan, Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, PC IMM Cirendeu, Pemerintah, PengembanganNo comments

oleh IMMawan Ade Mulyanto,S.Agr
Manusia memulai bercocok tanam pada zaman
pra sejarah, bertani adalah kebudayaan kedua setelah berburu. Bertani sudah
dimulai sejak dahulu kala, oleh karena itu pertanian merupakan kegiatan manusia
menggunakan faktor produksi yang didalamnya mempergunakan sumber daya demi
mewujudkan keuntungan dan pemberdayaan petani. Keuntungan dalam sub sektor
pertanian ada 4 :
-
Tanaman pangan
-
Hortikultura
-
Perkebunan
-
Peternakan
Negara maritim merupakan negara yang banyak
lautnya, mata pencahariannya lebih ke ranah dilaut. Indonesia seharusnya tidak dikenal
hanya dengan negara agraris.
Negara agraris adalah dimana mayoritas
penduduknya bercocok tanam atau sebagai petani. Tingkat validitas di Indonesia
masih berkurang. Pulau terdepan di Indonesia diambil alih oleh negara asing,
akrena kontrol dari Pemerintah yang masih kurang. Kurang lebih pulau di
Indonesia sekitar 17.000 pulau, 30% dari Kalimantan dan 25% dari Sumatera.
Dari luas Indonesia, 1/3 daratan dan 2/3
lautan, sehingga maritim lebih dipotensialkan. Dari 1/3 daratan pun menjadi
potensial dalam swasembada pangan. Indonesia bergabung dengan UNFAO pada tahun
1950. selengkapnya...
Senin, 16 November 2015
Hak Anak Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia
By Unknown01.00Cirendeu, Humanitas, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, IMM, IMM Cirendeu, Islam, Jakarta. Cirendeu, Kajian, Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Logo IMM, PC IMM Cirendeu, Pemerintah, Pengembangan, Riset, UMJNo comments

Oleh IMMawan Bagus Ramadhan,SH
Secara etimologis, hak asasi berasal dari bahasa Arab yaitu haqq dan asasiy.Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq yang diambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan yang artinya adalah benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut, haqqadalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.[1] Kata hak juga sering dikaitkan dengan kata kewajiban. Menurut Joseph Raz, hak adalah dasar dari berbagai kewajiban orang lain.[2] Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
Setiap orang harus mengetahui hak dan kewajibannya, karena dalam satu negara setiap warga negara mempunyai hak-hak dan kewajiban tertentu. Oleh karena itu, disinilah pentingnya hak dan kewajiban warga negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang selalu dinyatak oleh para penganut teori positivisme.[1] Hal ini untuk menjamin pemerintah sebagai pihak sentral dalam negara serta pihak-pihak lain bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. selengkapnya...
Kamis, 12 November 2015
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAM
By Unknown07.07Cirendeu, Hikmah, Ilmu, Islam, Jakarta. Cirendeu, Kajian, Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Logo Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Pengembangan, RisetNo comments

Oleh IMMawati Nayla Nur Rabbany
Suatu keinginan kematian bagi sebagaian
besar umat manusia merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan dan kalau
mungkin tidak dikehendaki. Namun demikian manusia terus menerus untuk tetap
berusaha menunda kematian dengan berbagai cara dan berbagai kemajuan teknologi.
Dengan adanya penemuan-penemuan teknologi modern mengakibatkan terjadinya
perubahan-perubahan yang sangat cepat di dalam kehidupan sosial budaya. Salah
satu kemajuan teknologi itu adalah dibidang medis.
Berbicara
mengenai kematian, menurut cara terjadinya, ilmu pengetahuan membaginya dalam
tiga jenis, yaitu:
a. Orthothanasia,
yaitu kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah.
b. Dysthanasia,
yaitu suatu kematian yang terjadi karena sesuatu yang wajar
c. Euthanasia,
yaitu suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan
pertolongan dokter selengkapnya...
Rabu, 11 November 2015
PERANAN PRESIDEN DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
By Unknown06.34Ciputat, Cirendeu, Hikmah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM, Joko Widodo, Jokowi, Kajian, Kebijakan, PC IMM Cirendeu, Pemerintah, Pengembangan, Presiden, RisetNo comments

Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Alinea IV,
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945,
Dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.[1] Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Republik adalah sebuah
negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan
awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Selengkapnya...
Kamis, 29 Oktober 2015
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
By Unknown16.14Ciputat, Cirendeu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, IMM, IMM Cirendeu, Islam, Jakarta, Kajian, KAUMAN, Keislaman, Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Lambang IMM, PC IMM Cirendeu, Program Kerja, Tabligh, UMJNo comments

Oleh : IMMawan Nurul Azmi
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang bertujuan
untuk mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam
rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pergerakan Ikatan memang selalu berkaitan
dengan pokok pemikiran Muhammadiyah yang terpisah menjadi dua bagian, yaitu pertama,
pokok pikiran yang bersifat ideologis adalah sumber dari prinsip ajaran
Islam. Oleh karena itu subtansinya bersifat tetap dan tidak berubah. Yang perlu
barangkali adalah melakukan pembaharuan rumusan dan pengembangan maknanya,
sehingga subtansi pokok pikiran itu tetap relevan dan komunikatif sepanjang
waktu, tanpa mengubah, merevisi, atau mengganti nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya. sedangkan kedua, pokok pikiran yang bersifat
strategis yang dalam tradisi persyarikatan disebut khittah perjuangan, yang
bersifat dinamis. Artinya khittah perjuangan tersebut dapat berubah, sesuai
dengan terjadinya perubahan situasi dan kondisi yang dihadapi Muhammadiyah.
Dalam
rangka pencapaian maksud tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merumuskan
arah pergerakannya pada ketiga unsur mendasar, yaitu keagamaan (religious),
kemahasiswaan (intellectualis), dan kemasyarakatan (humanity).
Ketiga aspek tersebut sebagai tri kompetensi dasar Ikatan yang menjadi pola
kemampuan pada diri tiap kader, dan juga sebagai bentuk pola pikir pada tiap
kader Ikatan dalam mewujudkan Ikatan yang progresif. Sehingga dengan demikian
dapat mewujudkan tujuan Muhammadiyah, yaitu menjadikan masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pembentukan
ketiga unsur mendasar tersebut di atas, perlu dilakukannya pembagian peranan
dan tugas ke dalam beberapa bidang, salah satu diantaranya yaitu Bidang Tabligh
dan Kajian Ke-Islaman, yang berguna dalam pengusahaan membentuk kepribadian
kader yang agamis, serta memahami persoalan yang berkaitan dengan pengetahuan
ke-Islaman. Sebagai bentuk perwujudan hal tersebut, pemusatan arah pergerakan
Bidang Tabligh dan Kajian Ke-Islaman pada internalisasi nilai Islam pada
individu kader dan pada lingkungan, sebagai wilayah aktifitas pergerakan kader.
Dalam
proses internalisasi nilai Islam pada individu dan pada lingkungan diperlukan
keahlian yang mencukupi untuk menghadapi situasi dan tantangan yang berkembang.
Kemampuan dan keahlian dalam memetakan gerakan dakwah di kalangan mahasiswa
merupakan peran dan fungsi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sebagai organisasi
kemahasiswaan yang berlandaskan syari’at Islam. Dalam penanaman kemampuan dan
keahlian tersebut, dibutuhkan proses kegiatan pendukung, sehingga mampu
memberikan pencerahan atas gerakan dakwah Ikatan yang bernafaskan Al Islam
Kemuhammadiyahan. Oleh karena itu, kegiatan pendukung tersebut berupa Pelatihan
Menajamen Dakwah yang diharapkan dapat menciptakan da’i-da’i muda Islam
yang mendukung cita-cita dan tujuan Muhammadiyah.
MENGENAL ILMU FIQIH
By Unknown15.57Ciputat, Dakwah, Islam, Jakarta, Jakarta. Cirendeu, Kaderisasi, Kajian, KAUMAN. Cirendeu, Keislaman, Muhammadiyah, Program Kerja, Proker, TablighNo comments

Oleh : Dr. Sopa, M.Ag[i]
A. Fiqih : Definisi dan Objek Bahasan
Secara lughawi “fiqih” berarti
pemahaman dan pengetahuan yaitu pemahaman dan pengetahuan yang mendalam. Menurut Ahmad
Hasan dalam bukunya “Pintu ijtihad Sebelum Tertutup”, masyarakat Arab
menggunakan istilah “fahlun
faqîh” untuk orang yang ahli dalam mengawinkan unta karena ia dapat
membedakan antara unta betina yang sedang birahi dengan unta betina yang sedang
bunting.
Cakupannya meliputi semua
bidang ilmu agama sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya “liyataqqahû
fiddîn” yang berarti “agar mereka
melakukan pemahaman dalam agama”. Begitu juga dalam salah satu hadisnya
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki Allah suatu
kebaikan, niscaya ia diberi pemahaman yang mendalam tentang agamanya”. Hal
ini terbukti ketika beliau mendoakan pamannya, Abdullah bin Abbas yang lebih
dikenal dengan Ibn Abbas, dengan doanya sebagai berikut, “Ya Allah
berikanlah kepadanya pemahaman atas agama”. Doa beliau terkabul sebagaimana
kita saksikan dalam sejarah, Ibn Abbas dikenal sebagai sahabat Nabi saw yang
paling mumpuni di bidang “tafsir al-Qur’an” yang menjadi rujukan bagi
mufasir-mufasir berikutnya.
Atas dasar itu, maka Abu
Hanifah (w. 150 H) menulis buku “al-Fiqh al-Akbar” yang berisi tentang prinsip-prinsip
dasar Islam seperti keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan
akhirat, kerasulan dan lain-lain. Dengan perkataan lain, buku itu berisi
tentang akidah karena akidah merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat
penting yaitu sebagai pondasi dalam kehidupan keberagamaan kita.
Arti fiqih yang sangat luas yaitu
mencakup semua bidang ilmu agama kemudian menyempit menjadi hukum Islam. Atas
dasar itu, maka Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “’Ilm Ushul al-Fiqh”
memberikan definisi fiqih sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diusahakan dari dalil-dalilnya
secara terperinci”.
Dari definisi tersebut, paling
tidak terdapat tiga elemen fiqih yaitu hukum syara’, perbuatan mukallaf dan
dalil. Berdasarkan elemen pertama yaitu hukum syara’, maka terkadang fiqih diidentikkan dengan hukum syara’ atau hukum
Islam atau syari’at Islam. Elemen hukum inilah yang membedakan “fiqih” dengan
“akidah” yang berisi keyakinan di dalam hati dan “akhlak” yang berisi sifat
yang menghiasi jiwa manusia.
Elemen kedua berupa perbuatan.
Fiqih hanya mengatur aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf
yang dilakukan oleh anggota badan manusia. Atas dasar itu, fiqih hanya mengatur
aspek zhahir atau lahiriah yaitu perbuatan yang dapat dijangkau oleh panca
indera seperti melihat, mendengar, mencium, berdiri, dan sebagainya.
Eelemen ketiga berupa dalil.
Fiqih dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’ baik dalil-dalil syara’ yang
sudah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) seperti al-Qur’an, hadis, ijma’
dan qiyas, maupun dalil-dalil syara’ yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf
fîh) seperti istihsân,
istishlâh, istishâb, dan sebagainya. Faktor inilah yang
membedakan antara fiqih dengan “hukum
positif” yaitu produk hukum buatan
manusia yang dihasilkan berdasarkan pemikiran dan adat kebiasaan. Atas dasar
inilah “fiqih” mengandung nilai transenden karena dirumuskan berdasarkan
dalil-dalil syara’, sedangkan hukum positif bersifat imanen karena dirumuskan
hanya berdasarkan akal dan adat kebiasaan.
Sebagaimana layaknya disiplin
ilmu, “fiqih” mempunyai obyek materi dan obyek forma. Obyek materi menjelaskan
apa yang menjadi obyek bahasan suatu ilmu (ontology), sedangkan obyek forma
menjelaskan perspektif atau tinjauan bahasan tersebut. Dari definisi di atas, jelaslah bahwa yang
menjadi objek bahasan fiqih adalah perbuatan mukallaf (fi’lul mukallaf) ditinjau
dari segi hukum syara’.
Hukum syara’ yang dimaksud di
sini ada dua macam yaitu hukum Taklîfî dan hukum Wadh’î. Terdapat lima norma
dalam hukum Taklîfî yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah sehingga
disebut “ahkam al-khamsah”. Misalnya, puasa Ramadhan dan puasa
nadzar hukumnya wajib, sedangkan puasa tiap hari Senin dan Kamis hukumnya sunnah.
Puasa pada hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah)
hukumnya haram, sedangkan seorang isteri berpuasa tanpa izin suaminya hukumnya
makruh. Makan dan minum di malam hari bulan Ramadhan hukumnya mubah sehingga
boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Sementara itu, dalam hukum Wadh’î
terdapat tujuh norma, yaitu sabab, syarat, sah, batal, azimah, rukhshah dan
mani’. Dengan demikian, perbuatan mukallaf itu dapat ditinjau dari ketujuh
norma tersebut. Misalnya, salat Dzhuhur dan Asar diwajibkan disebabkan
tergelincirnya matahari. Salat tersebut bila dilakukan dengan memenuhi semua
syarat dan rukunnya menjadi sah. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi syarat dan
rukunnya menjadi tidak sah seperti tidak menghadap kiblat. Salat Dzhuhur dan
Asar dikerjakan 4 rakaat - 4 rakaat (tâmm) merupakan azimah, sedangkan bila dikerjakan 2
rakaat-2 rakaat (qashar) termasuk rukhshah. Perbedaan agama antara
pewaris dan ahli waris menjadi penghalang (mâni’) terjadinya kewarisan
antara orang tua dengan anaknya.
B. Karakteristik
Fiqih
Paling
tidak terdapat 4 karakteristik ilmu Fiqih yang membedakannya dengan disiplin
ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak. Pertama,
fiqih menghasilkan kebenaran yang
relative, tidak mutlak karena kebenaran mutlak hanya milik Allah sedangkan
fiqih merupakan hasil ijtihad para ulama. Oleh karena itu, fiqih dinisbahkan
kepada ulama yang merumuskannya seperti fiqih Hanafi, Fiqih Maliki, fiqih
Syafi’I dan fiqih Hambali. Hasil ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah
sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Bila
seorang hakim berijtihad kemudian benar maka mendapatkan dua pahala dan bila
salah mendapat satu pahala”.
Kedua,
fiqih itu bersifat dinamis sehingga bisa berkembang mengikuti perkembangan
zaman. Ajaran Islam dalam fiqihlah yang bersifat elastis sehingga dapat
diterapkan di sepanjang zaman dan di semua tempat di muka bumi (shâlihun
likulli zamânin wa makânin). Atas dasar inilah maka implementasi fikih bisa
berbeda antara satu daerah
dengan daerah yang lain atau
antara satu negara dengan negara yang lain seperti fiqih di Indonesia bisa
berbeda dengan fiqih di Mesir dan di Pakistan.
Ketiga, ruang lingkup bahasan dalam ilmu Fiqih itu
komperihensip yaitu meliputi semua aspek kehidupan umat manusia dari mulai
bangun tidur sampai tidur kembali. Bahasan fiqih juga meliputi kehidupan
pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan antar negara (internasional). Bahasan
fiqih juga meliputi aspek perdata, pidana, ketetatanegaraan dan internasional.
Keempat,
fiqih memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat para ulama. Banyak factor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan pendapat tersebut sehingga melahirkan fiqih ikhtilaf yang
nanti akan dibahas pada tulisan berikutnya.
C. Faedah Mempelajari Fiqih
Dengan
mempelajari ilmu Fiqih kita dapat memetic manfaat berikut ini. Pertama, memberi pemahaman tentang
berbagai aturan dalam hukum Islam secara
mendalam. Dengan demikian, kita dapat
memahami norma-norma hukum Islam yang mesti kita patuhi. Pemahaman ini sangat
penting agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa dan maksiat karena
perbuatan tersebut dilarang dalam agama kita.
Kedua, menjadi patokan
atau panduan dalam berbuat atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian, semua tindakan dan perbuatan kita selalu mengacu pada norma-norma
yang ada dalam fiqih. Kita mempunyai panduan yang jelas dalam menempuh hidup
dan kehidupan ini sehingga dapat mengantarkan
kita bahagia dalam kehidupan di dunia kini dan selamat dalam kehidupan
di akhirat kelak.
[i] Penulis adalah dosen FAI UMJ dan saat ini menjabat sebagai Kaprodi
magister Studi Islam Pascasarjana UMJ