Badan Pimpinan Harian IMM Cabang Cirendeu 2014/2015

Bagan struktural Pimpinan Cabang IMM Cirendeu periode 2014 - 2015 yang diketuai oleh IMMawan Muhammad Estutresnanto

Latihan Instruktur Dasar

Pimpinana Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cirendeu 2015

DIKSUSWATI 1 PC IMM CIRENDEU

Kegiatan Diksuswati 1 oleh PC IMM Cirendeu dan IMM Se-Cabang Cirendeu

KAUMAN (Kajian Umum Mingguan) PC IMM Cirendeu dan Remaja Masjid At-Taqwa UMJ

Kajian Umum Mingguan yang membahas mengenai Keagamaan, khususnya membahas HPT Muhammadiyah. Diadakan setiap hari Rabu ba'da Sholat Maghrib Berjama'ah bersama pemateri-pemateri yang berkompeten.

PMO (Pelatihan Manajemen Organisasi) PC IMM Cirendeu

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 18 Juni 2015

INFO : Mata Najwa : "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI"

Acara Mata Najwa on Stage Edisi Ramadhan dengan tema "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI" akan dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada :


Hari       : Jumat
Tanggal : 26 Juni 2015 WIB
Pukul     : 14.00 (Open gate) s.d. menjelang berbuka
Status     : Live
Kuota     : 1900 orang penonton
Fasilitas  : Takjil dan nasi box


Acara ini dibuka untuk umum (mahasiswa luar UIN, pelajar sekolah, guru, pedagang, dsb). Untuk Pendaftaran silahkan kunjungi link http://matanajwa.metrotvnews.com/tiket/mos/3.


Keterangan:
  • Tiket Online diprint dan dibawa sewaktu mendaftar ulang
  • Untuk semua informasi perubahan dan lain-lain Cek Inbox / Folder SPAM anda.
  • FIRST COME FIRST SERVE Daftar Ulang (dengan menunjukkan e ticket on line yang telah terverifikasi) akan mendapatkan no sesuai urutan pada daftar ulang.
  • Peserta wajib daftar ulang yang sudah dapat e-tiket tersebut dan akan diberikan tiket asli oleh panitia pada tanggal sebagai berikut :
  • 25 Juni 2015 Jam 15:00 - 17:00 WIB di halaman Auditorium Harun Nasution
  • Open Gate tanggal 26 Juni 2015 pukul 14:00 WIB
  • Daftar Ulang tidak bisa diwakilkan
  • Harap membawa identitas diri (KTP/KTM/SIM) yang sesuai ketika melakukan pendaftaran.
  • NOMOR PADA ETICKET BUKAN PENEMPATAN PADA KURSI
Informasi lain dapat dilihat di website Mata Najwa (
atau website Pusat Layanan Administrasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (www.kemahasiswaan.uinjkt.ac.id).
‪#MohonBantuShar
e

sumber : metrotv, UIN Jakarta‬

Rabu, 10 Juni 2015

KEPUTUSAN ANDI



Apa yang di butuhkan seseorang dalam menghadapi kehidupan yang selalu di warnai dengan dinamika yang begitu cepat? Dan apakah yang diperlukan seseorang untuk berhasil dalam mengatasi aneka problematika yang penuh dengan pilihan-pilihan yang kompleks? Tentunya siapapun  orang yang ingin menjelajahi di setiap sisi dan dimensi kehidupan perlu bertanya secara konstan “langkah strategis apa yang mesti dilakukan untuk memaksimalkan hasil melalui minimalisasi usaha?” tentu jawaban yang layak adalah KEPUTUSAN.
Berkeputusan adalah suatu hal yang hampir biasa dilakukan oleh siapapun dan dimanapun bisa dikatakan sangat sarat dengan kehidupan insan. Akan tetapi membuat sebuah keputusan yang tepat sehingga dapat memperoleh manfaat yang optimal bukanlah perkara yang mudah, kalau saya bilang tidak semudah membalik telapak tangan. Sesungguhnya, kesulitan yang paling mendasar yang dihadapi seseorang dalam suatu masalah adalah ingin cepat-cepat menyelesaikannya. Hal seperti itu berakibat pada sikap tergesa-gesa yang berujung pada sesuatu yang tidak di inginkan, keputusan seperti itu adalah keputusan yang pada umumnya penuh denngan kekurangan dan berujung pada kegagalan.

Seperti apakah keputusan yang ideal?
Keputusan yang ideal adalah keputusan yang ada dalam bingkai Syukur dan Sabar. Dimana ketika gagal dalam berkeputusan harus sabar menerimanya begitu pula ketika berhasil dalam berkeputusan harus bersyukur menerimanya. Suatu komentar oleh Dr. Akrim Ridha bahwa “biarkanlah buah itu sampai matang” artinya kalau dalam berkeputusan harus sistematis dan tidak boleh tergesa-gesa karena persoalan yang penting bukan semata pada pengambilan keputusan akan tetapi apakah anda konsisten dalam mengambil sebuah keputusan dimana harus berani dalam menerima konsekuensinya.
Dalam mengambil sebuah keputusan biasanya juga terdapat dua hal yaitu berhasil dan Gagal, dimana yang gagal dalam berkeputusan hanyalah orang yang berpikir keras dan melakukan rencana dengan matang kemudian berhenti sedangkan yang berhasil dalam berkeputusan adalah orang yang berpikir keras, melakukan rencana dan merealisasinFastabiqul Khairat

#BidangTKICabangCirendeu

Senin, 08 Juni 2015

PROSES PENETAPAN HUKUM DALAM ISLAM



Edisi: Masa Nabi Muhammad SAW
Pada awal munculnya ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, segala bentuk persoalan yang terjadi selalu dikembalikan kepada firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril. Jika wahyu yang diturunkan tidak datang saat muncul sebuah permasalahan, maka Nabi Muhammad SAW yang mengeluarkan solusi dari persoalan dengan lisan, perbuatan, dan ketetapannya, yang kemudian disebut sebagai As-Sunnah atau Al-Hadits. Namun meskipun demikian, solusi yang dikeluarkan dari Nabi Muhammad tersebut merupakan wahyu Allah SWT. Sebagaimana dalam surat An Najm ayat 3-4 “dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur’an) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. Dengan ketetapan yang telah Allah SWT firmankan dalam ayat tersebut, menjadikan As-Sunnah sebagai wahyu yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Dengan demikian, sumber hukum pada zaman Nabi Muhammad masih berpusat pada Al-Qur’an, jika pada persoalan tersebut firman Allah disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, dan As-Sunnah atau Al-Hadits, jika firman Allah tersebut tidak diturunkan kepada nabi Muhammad.
Dengan keadaan sebagaimana yang tersebut di atas, menjadikan Nabi Muhammad menjadi satu-satunya manusia yang dapat memberikan penetapan hukum atas sebuah persoalan yang terjadi pada saat itu. Hal tersebut karena masih dapat dipermudahnya menjumpai diri Nabi Muhammad untuk menanyakan persoalan yang terjadi pada suatu permasalahan. Oleh karena itu, tidak ada seorang di antara umat muslim secara sendiri menetapkan suatu syariat (hokum) pada kejadian tertentu untuk dirinya atau orang lain. Hal tersebut karena dengan keberadaan Nabi Muhammad SAW di tengah umat islam, memudahkan umat islam untuk menemui kepada Nabi Muhammad, sehingga umat islam dilarang untuk membuat fatwa untuk dirinya dengan ijtihadnya terhadap suatu persoalan, atau menetapkan ijtihadnya dalam menyelesaikan perselisihan. Akan tetapi apabila muncul persoalan atau berkecambuk sebuat perbedaan atau muncul pertanyaan atau permintaan fatwa, maka mereka mendatangi Nabi Muhammad SAW, sehingga Nabi memberikan fatwa (penetapan hukum) dan menyelesaikan perselisihan umat islam, dan menjawab pertanyaan umat islam, terkadang menggunakan ayat Al-Qur’an yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, dan terkadang juga menggunakan ijtihad Nabi Muhammad SAW yang bepegang teguh pada ilham Allah SWT untuk Nabi, atau dengan akal, pengamatan dan pertimbangan Nabi Muhammad yang telah diberi hidayah oleh Allah SWT. Sehingga segala sesuatu yang diputuskan dari penetapan-penetapan tersebut, merupakan syari’at untuk umat islam dan aturan yang wajib untuk diikuti (dilaksanakan) oleh umat islam.[1]
Telah dikatakan di atas bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan manusia yang memberikan penetapan hukum pada saat itu. Manusia lainnya yang memiliki permasalahan tidak dapat menetapkan hukum untuk dirinya atau orang lain. Akan tetapi pada zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat sebagian sahabat yang diutus oleh Nabi kebeberapa wilayah untuk mengurus persoalan di sana. Sebagai contoh, Ali bin Abi Thalib yang diutus ke negeri Yaman, dan Muadz bin Jabal yang juga diutus ke negeri Yaman.[2] Pada sewaktu-waktu utusan Nabi Muhammad tersebut melakukan ijtihad atas peristiwa-peristiwa tertentu di wilayah tersebut dengan pemikirannya sendiri setelah dicari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan belum ada hukumnya (dari Al-Qur’an dan As-Sunnah). Namun keadaan demikian, menurut Abdul Wahhab Khallafi, pada kejadian tersebut tidak menunjukkan bahwa seorang selain Nabi Muhammad berhak untuk menetapkan sebuah hokum di zaman Nabi. Karena kejadian tersebut merupakan sebagian dari peristiwa khusus yang menyulitkan untuk datang kepada Nabi Muhammad SAW, karena jauhnya perjalanan dan kekhawatiran akan hilangnya kesempatan. Sehingga hal yang demikian, baik penetapan maupun fatwa yang dibuat oleh sahabat hanyalah tatbiq (praktek), bukan tasri’ (penetapan syariat). Sehingga setiap persoalan yang diputuskan oleh sahabat dengan dasar ijtihad darinya pada suatu ketetapan atau kejadian tertentu, tidaklah menjadi hukum untuk umat muslim dan aturan yang harus ditaati, kecuali telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka pada zaman Nabi Muhammad SAW kekuasaan menetapkan hokum yang berlaku bagi umat islam berada pada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu pada zaman Nabi Muhammad tidak ditemukan dua pandangan yang berbeda untuk satu persoalan dan tidak diketahui seorang dari sahabat pada zaman ini yang melakukan dengan fatwa dan ijtihad (nya).[3]
Denagn demikian pada zaman Nabi Muhammad ini kekuasaan menetapkan hukum terletak pada Nabi Muhammad SAW, yang didasari oleh wahyu yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, dan juga dari pemikiran, pengamatan dan penetapan Nabi Muhammad SAW sendiri yang telah diberikan hidayah oleh Allah SAW. Sehingga pemikiran pengamatan dan penetapan Nabi Muhammad SAW merupakan sumber hokum islam seperti Al-Qur’an Al-Karim.


[1] Abdul Wahhab Khallafi, Taarikh Tasyri’ Al-Islamy, Universitas Kairo, (Penerbit dan Tahun terbitan tidak tercantum), hlm. 11.
[2] Ibid, hlm. 12.
[3] Ibid, hlm. 13.

Bidang TKI IMM Cabang Cirendeu