Tampilkan postingan dengan label Muhammadiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammadiyah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 29 Oktober 2015
MENGENAL ILMU FIQIH
By Unknown15.57Ciputat, Dakwah, Islam, Jakarta, Jakarta. Cirendeu, Kaderisasi, Kajian, KAUMAN. Cirendeu, Keislaman, Muhammadiyah, Program Kerja, Proker, TablighNo comments
Oleh : Dr. Sopa, M.Ag[i]
A. Fiqih : Definisi dan Objek Bahasan
Secara lughawi “fiqih” berarti
pemahaman dan pengetahuan yaitu pemahaman dan pengetahuan yang mendalam. Menurut Ahmad
Hasan dalam bukunya “Pintu ijtihad Sebelum Tertutup”, masyarakat Arab
menggunakan istilah “fahlun
faqîh” untuk orang yang ahli dalam mengawinkan unta karena ia dapat
membedakan antara unta betina yang sedang birahi dengan unta betina yang sedang
bunting.
Cakupannya meliputi semua
bidang ilmu agama sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya “liyataqqahû
fiddîn” yang berarti “agar mereka
melakukan pemahaman dalam agama”. Begitu juga dalam salah satu hadisnya
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki Allah suatu
kebaikan, niscaya ia diberi pemahaman yang mendalam tentang agamanya”. Hal
ini terbukti ketika beliau mendoakan pamannya, Abdullah bin Abbas yang lebih
dikenal dengan Ibn Abbas, dengan doanya sebagai berikut, “Ya Allah
berikanlah kepadanya pemahaman atas agama”. Doa beliau terkabul sebagaimana
kita saksikan dalam sejarah, Ibn Abbas dikenal sebagai sahabat Nabi saw yang
paling mumpuni di bidang “tafsir al-Qur’an” yang menjadi rujukan bagi
mufasir-mufasir berikutnya.
Atas dasar itu, maka Abu
Hanifah (w. 150 H) menulis buku “al-Fiqh al-Akbar” yang berisi tentang prinsip-prinsip
dasar Islam seperti keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan
akhirat, kerasulan dan lain-lain. Dengan perkataan lain, buku itu berisi
tentang akidah karena akidah merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat
penting yaitu sebagai pondasi dalam kehidupan keberagamaan kita.
Arti fiqih yang sangat luas yaitu
mencakup semua bidang ilmu agama kemudian menyempit menjadi hukum Islam. Atas
dasar itu, maka Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “’Ilm Ushul al-Fiqh”
memberikan definisi fiqih sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diusahakan dari dalil-dalilnya
secara terperinci”.
Dari definisi tersebut, paling
tidak terdapat tiga elemen fiqih yaitu hukum syara’, perbuatan mukallaf dan
dalil. Berdasarkan elemen pertama yaitu hukum syara’, maka terkadang fiqih diidentikkan dengan hukum syara’ atau hukum
Islam atau syari’at Islam. Elemen hukum inilah yang membedakan “fiqih” dengan
“akidah” yang berisi keyakinan di dalam hati dan “akhlak” yang berisi sifat
yang menghiasi jiwa manusia.
Elemen kedua berupa perbuatan.
Fiqih hanya mengatur aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf
yang dilakukan oleh anggota badan manusia. Atas dasar itu, fiqih hanya mengatur
aspek zhahir atau lahiriah yaitu perbuatan yang dapat dijangkau oleh panca
indera seperti melihat, mendengar, mencium, berdiri, dan sebagainya.
Eelemen ketiga berupa dalil.
Fiqih dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’ baik dalil-dalil syara’ yang
sudah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) seperti al-Qur’an, hadis, ijma’
dan qiyas, maupun dalil-dalil syara’ yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf
fîh) seperti istihsân,
istishlâh, istishâb, dan sebagainya. Faktor inilah yang
membedakan antara fiqih dengan “hukum
positif” yaitu produk hukum buatan
manusia yang dihasilkan berdasarkan pemikiran dan adat kebiasaan. Atas dasar
inilah “fiqih” mengandung nilai transenden karena dirumuskan berdasarkan
dalil-dalil syara’, sedangkan hukum positif bersifat imanen karena dirumuskan
hanya berdasarkan akal dan adat kebiasaan.
Sebagaimana layaknya disiplin
ilmu, “fiqih” mempunyai obyek materi dan obyek forma. Obyek materi menjelaskan
apa yang menjadi obyek bahasan suatu ilmu (ontology), sedangkan obyek forma
menjelaskan perspektif atau tinjauan bahasan tersebut. Dari definisi di atas, jelaslah bahwa yang
menjadi objek bahasan fiqih adalah perbuatan mukallaf (fi’lul mukallaf) ditinjau
dari segi hukum syara’.
Hukum syara’ yang dimaksud di
sini ada dua macam yaitu hukum Taklîfî dan hukum Wadh’î. Terdapat lima norma
dalam hukum Taklîfî yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah sehingga
disebut “ahkam al-khamsah”. Misalnya, puasa Ramadhan dan puasa
nadzar hukumnya wajib, sedangkan puasa tiap hari Senin dan Kamis hukumnya sunnah.
Puasa pada hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah)
hukumnya haram, sedangkan seorang isteri berpuasa tanpa izin suaminya hukumnya
makruh. Makan dan minum di malam hari bulan Ramadhan hukumnya mubah sehingga
boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Sementara itu, dalam hukum Wadh’î
terdapat tujuh norma, yaitu sabab, syarat, sah, batal, azimah, rukhshah dan
mani’. Dengan demikian, perbuatan mukallaf itu dapat ditinjau dari ketujuh
norma tersebut. Misalnya, salat Dzhuhur dan Asar diwajibkan disebabkan
tergelincirnya matahari. Salat tersebut bila dilakukan dengan memenuhi semua
syarat dan rukunnya menjadi sah. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi syarat dan
rukunnya menjadi tidak sah seperti tidak menghadap kiblat. Salat Dzhuhur dan
Asar dikerjakan 4 rakaat - 4 rakaat (tâmm) merupakan azimah, sedangkan bila dikerjakan 2
rakaat-2 rakaat (qashar) termasuk rukhshah. Perbedaan agama antara
pewaris dan ahli waris menjadi penghalang (mâni’) terjadinya kewarisan
antara orang tua dengan anaknya.
B. Karakteristik
Fiqih
Paling
tidak terdapat 4 karakteristik ilmu Fiqih yang membedakannya dengan disiplin
ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak. Pertama,
fiqih menghasilkan kebenaran yang
relative, tidak mutlak karena kebenaran mutlak hanya milik Allah sedangkan
fiqih merupakan hasil ijtihad para ulama. Oleh karena itu, fiqih dinisbahkan
kepada ulama yang merumuskannya seperti fiqih Hanafi, Fiqih Maliki, fiqih
Syafi’I dan fiqih Hambali. Hasil ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah
sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Bila
seorang hakim berijtihad kemudian benar maka mendapatkan dua pahala dan bila
salah mendapat satu pahala”.
Kedua,
fiqih itu bersifat dinamis sehingga bisa berkembang mengikuti perkembangan
zaman. Ajaran Islam dalam fiqihlah yang bersifat elastis sehingga dapat
diterapkan di sepanjang zaman dan di semua tempat di muka bumi (shâlihun
likulli zamânin wa makânin). Atas dasar inilah maka implementasi fikih bisa
berbeda antara satu daerah
dengan daerah yang lain atau
antara satu negara dengan negara yang lain seperti fiqih di Indonesia bisa
berbeda dengan fiqih di Mesir dan di Pakistan.
Ketiga, ruang lingkup bahasan dalam ilmu Fiqih itu
komperihensip yaitu meliputi semua aspek kehidupan umat manusia dari mulai
bangun tidur sampai tidur kembali. Bahasan fiqih juga meliputi kehidupan
pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan antar negara (internasional). Bahasan
fiqih juga meliputi aspek perdata, pidana, ketetatanegaraan dan internasional.
Keempat,
fiqih memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat para ulama. Banyak factor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan pendapat tersebut sehingga melahirkan fiqih ikhtilaf yang
nanti akan dibahas pada tulisan berikutnya.
C. Faedah Mempelajari Fiqih
Dengan
mempelajari ilmu Fiqih kita dapat memetic manfaat berikut ini. Pertama, memberi pemahaman tentang
berbagai aturan dalam hukum Islam secara
mendalam. Dengan demikian, kita dapat
memahami norma-norma hukum Islam yang mesti kita patuhi. Pemahaman ini sangat
penting agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa dan maksiat karena
perbuatan tersebut dilarang dalam agama kita.
Kedua, menjadi patokan
atau panduan dalam berbuat atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian, semua tindakan dan perbuatan kita selalu mengacu pada norma-norma
yang ada dalam fiqih. Kita mempunyai panduan yang jelas dalam menempuh hidup
dan kehidupan ini sehingga dapat mengantarkan
kita bahagia dalam kehidupan di dunia kini dan selamat dalam kehidupan
di akhirat kelak.
[i] Penulis adalah dosen FAI UMJ dan saat ini menjabat sebagai Kaprodi
magister Studi Islam Pascasarjana UMJ
Rabu, 12 Agustus 2015
Senin, 06 Juli 2015
PC IMM Cirendeu #BerbagiUntukKebersamaan
By Unknown06.21Humanitas, IMM, Islam, Jakarta. Cirendeu, KAUMAN. Cirendeu, Muhammadiyah, Program Kerja, Proker, Raadhan, Sosial & EkonomiNo comments
Minggu, 28 Juni 2015
Kamis, 18 Juni 2015
INFO : Mata Najwa : "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI"
Acara Mata Najwa on Stage Edisi Ramadhan dengan tema "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI" akan dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 26 Juni 2015 WIB
Pukul : 14.00 (Open gate) s.d. menjelang berbuka
Status : Live
Kuota : 1900 orang penonton
Fasilitas : Takjil dan nasi box
Acara ini dibuka untuk umum (mahasiswa luar UIN, pelajar sekolah, guru, pedagang, dsb). Untuk Pendaftaran silahkan kunjungi link http://matanajwa.metrotvnews. com/tiket/mos/3.
Hari : Jumat
Tanggal : 26 Juni 2015 WIB
Pukul : 14.00 (Open gate) s.d. menjelang berbuka
Status : Live
Kuota : 1900 orang penonton
Fasilitas : Takjil dan nasi box
Acara ini dibuka untuk umum (mahasiswa luar UIN, pelajar sekolah, guru, pedagang, dsb). Untuk Pendaftaran silahkan kunjungi link http://matanajwa.metrotvnews.
Keterangan:
- Tiket Online diprint dan dibawa sewaktu mendaftar ulang
- Untuk semua informasi perubahan dan lain-lain Cek Inbox / Folder SPAM anda.
- FIRST COME FIRST SERVE Daftar Ulang (dengan menunjukkan e ticket on line yang telah terverifikasi) akan mendapatkan no sesuai urutan pada daftar ulang.
- Peserta wajib daftar ulang yang sudah dapat e-tiket tersebut dan akan diberikan tiket asli oleh panitia pada tanggal sebagai berikut :
- 25 Juni 2015 Jam 15:00 - 17:00 WIB di halaman Auditorium Harun Nasution
- Open Gate tanggal 26 Juni 2015 pukul 14:00 WIB
- Daftar Ulang tidak bisa diwakilkan
- Harap membawa identitas diri (KTP/KTM/SIM) yang sesuai ketika melakukan pendaftaran.
- NOMOR PADA ETICKET BUKAN PENEMPATAN PADA KURSI
Informasi lain dapat dilihat di website Mata Najwa (
atau website Pusat Layanan Administrasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (www.kemahasiswaan.uinjkt.ac. id).
#MohonBantuShare
#MohonBantuShare
sumber : metrotv, UIN Jakarta
Rabu, 10 Juni 2015
KEPUTUSAN ANDI
By Unknown18.55Dakwah, IMM, Islam, Jakarta, Kajian, KAUMAN. Cirendeu, Keislaman, Muhammadiyah, Tabligh, UMJNo comments
Apa yang di
butuhkan seseorang dalam menghadapi kehidupan yang selalu di warnai dengan
dinamika yang begitu cepat? Dan apakah yang diperlukan seseorang untuk berhasil
dalam mengatasi aneka problematika yang penuh dengan pilihan-pilihan yang
kompleks? Tentunya siapapun orang yang
ingin menjelajahi di setiap sisi dan dimensi kehidupan perlu bertanya secara konstan
“langkah strategis apa yang mesti dilakukan untuk memaksimalkan hasil melalui
minimalisasi usaha?” tentu jawaban yang layak adalah KEPUTUSAN.
Berkeputusan adalah
suatu hal yang hampir biasa dilakukan oleh siapapun dan dimanapun bisa
dikatakan sangat sarat dengan kehidupan insan. Akan tetapi membuat sebuah
keputusan yang tepat sehingga dapat memperoleh manfaat yang optimal bukanlah
perkara yang mudah, kalau saya bilang tidak semudah membalik telapak tangan.
Sesungguhnya, kesulitan yang paling mendasar yang dihadapi seseorang dalam
suatu masalah adalah ingin cepat-cepat menyelesaikannya. Hal seperti itu
berakibat pada sikap tergesa-gesa yang berujung pada sesuatu yang tidak di
inginkan, keputusan seperti itu adalah keputusan yang pada umumnya penuh
denngan kekurangan dan berujung pada kegagalan.
Seperti
apakah keputusan yang ideal?
Keputusan yang
ideal adalah keputusan yang ada dalam bingkai Syukur dan Sabar. Dimana ketika gagal dalam
berkeputusan harus sabar menerimanya begitu pula ketika berhasil dalam berkeputusan
harus bersyukur menerimanya. Suatu
komentar oleh Dr. Akrim Ridha bahwa “biarkanlah buah itu sampai matang” artinya
kalau dalam berkeputusan harus sistematis dan tidak boleh tergesa-gesa karena
persoalan yang penting bukan semata pada pengambilan keputusan akan tetapi
apakah anda konsisten dalam mengambil sebuah keputusan dimana harus berani
dalam menerima konsekuensinya.
Dalam mengambil
sebuah keputusan biasanya juga terdapat dua hal yaitu berhasil dan Gagal, dimana
yang gagal dalam berkeputusan hanyalah orang yang berpikir keras dan melakukan rencana
dengan matang kemudian berhenti sedangkan yang berhasil dalam berkeputusan adalah
orang yang berpikir keras, melakukan rencana dan merealisasinFastabiqul Khairat
#BidangTKICabangCirendeu















