Badan Pimpinan Harian IMM Cabang Cirendeu 2014/2015

Bagan struktural Pimpinan Cabang IMM Cirendeu periode 2014 - 2015 yang diketuai oleh IMMawan Muhammad Estutresnanto

Latihan Instruktur Dasar

Pimpinana Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cirendeu 2015

DIKSUSWATI 1 PC IMM CIRENDEU

Kegiatan Diksuswati 1 oleh PC IMM Cirendeu dan IMM Se-Cabang Cirendeu

KAUMAN (Kajian Umum Mingguan) PC IMM Cirendeu dan Remaja Masjid At-Taqwa UMJ

Kajian Umum Mingguan yang membahas mengenai Keagamaan, khususnya membahas HPT Muhammadiyah. Diadakan setiap hari Rabu ba'da Sholat Maghrib Berjama'ah bersama pemateri-pemateri yang berkompeten.

PMO (Pelatihan Manajemen Organisasi) PC IMM Cirendeu

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Muhammadiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammadiyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2015

MENGENAL ILMU FIQIH


Oleh : Dr. Sopa, M.Ag[i]

A. Fiqih : Definisi dan Objek Bahasan
Secara lughawi “fiqih” berarti pemahaman dan pengetahuan yaitu pemahaman  dan pengetahuan yang mendalam. Menurut Ahmad Hasan dalam bukunya “Pintu ijtihad Sebelum Tertutup”, masyarakat Arab menggunakan  istilah “fahlun faqîh” untuk orang yang ahli dalam mengawinkan unta karena ia dapat membedakan antara unta betina yang sedang birahi dengan unta betina yang sedang bunting.
Cakupannya meliputi semua bidang ilmu agama sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya “liyataqqahû fiddîn  yang berarti “agar mereka melakukan pemahaman dalam agama”. Begitu juga dalam salah satu hadisnya Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki Allah suatu kebaikan, niscaya ia diberi pemahaman yang mendalam tentang agamanya”. Hal ini terbukti ketika beliau mendoakan pamannya, Abdullah bin Abbas yang lebih dikenal dengan Ibn Abbas, dengan doanya sebagai berikut, “Ya Allah berikanlah kepadanya pemahaman atas agama”. Doa beliau terkabul sebagaimana kita saksikan dalam sejarah, Ibn Abbas dikenal sebagai sahabat Nabi saw yang paling mumpuni di bidang “tafsir al-Qur’an” yang menjadi rujukan bagi mufasir-mufasir berikutnya.
Atas dasar itu, maka Abu Hanifah (w. 150 H) menulis buku “al-Fiqh al-Akbar” yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar Islam seperti keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan akhirat, kerasulan dan lain-lain. Dengan perkataan lain, buku itu berisi tentang akidah karena akidah merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat penting yaitu sebagai pondasi dalam kehidupan keberagamaan kita.
Arti fiqih yang sangat luas yaitu mencakup semua bidang ilmu agama kemudian menyempit menjadi hukum Islam. Atas dasar itu, maka Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “’Ilm Ushul al-Fiqh” memberikan definisi fiqih sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diusahakan dari dalil-dalilnya secara terperinci”.
Dari definisi tersebut, paling tidak terdapat tiga elemen fiqih yaitu hukum syara’, perbuatan mukallaf dan dalil. Berdasarkan elemen pertama yaitu hukum syara’,  maka terkadang  fiqih diidentikkan dengan hukum syara’ atau hukum Islam atau syari’at Islam. Elemen hukum inilah yang membedakan “fiqih” dengan “akidah” yang berisi keyakinan di dalam hati dan “akhlak” yang berisi sifat yang menghiasi jiwa manusia.
Elemen kedua berupa perbuatan. Fiqih hanya mengatur aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang dilakukan oleh anggota badan manusia. Atas dasar itu, fiqih hanya mengatur aspek zhahir atau lahiriah yaitu perbuatan yang dapat dijangkau oleh panca indera seperti melihat, mendengar, mencium, berdiri, dan sebagainya.
Eelemen ketiga berupa dalil. Fiqih dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’ baik dalil-dalil syara’ yang sudah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) seperti al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, maupun dalil-dalil syara’ yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf fîh)  seperti istihsân, istishlâh, istishâb, dan sebagainya. Faktor inilah yang membedakan antara fiqih dengan  “hukum positif” yaitu produk hukum  buatan manusia yang dihasilkan berdasarkan pemikiran dan adat kebiasaan. Atas dasar inilah “fiqih” mengandung nilai transenden karena dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’, sedangkan hukum positif bersifat imanen karena dirumuskan hanya berdasarkan akal dan adat kebiasaan.
Sebagaimana layaknya disiplin ilmu, “fiqih” mempunyai obyek materi dan obyek forma. Obyek materi menjelaskan apa yang menjadi obyek bahasan suatu ilmu (ontology), sedangkan obyek forma menjelaskan perspektif atau tinjauan bahasan tersebut.  Dari definisi di atas, jelaslah bahwa yang menjadi objek bahasan fiqih adalah perbuatan mukallaf (fi’lul mukallaf) ditinjau dari segi hukum syara’.
Hukum syara’ yang dimaksud di sini ada dua macam yaitu hukum Taklîfî dan hukum Wadh’î. Terdapat lima norma dalam hukum Taklîfî yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah sehingga disebut “ahkam al-khamsah”. Misalnya, puasa Ramadhan dan puasa nadzar hukumnya wajib, sedangkan puasa tiap hari Senin dan Kamis hukumnya sunnah. Puasa pada hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari-hari tasyriq  (tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah) hukumnya haram, sedangkan seorang isteri berpuasa tanpa izin suaminya hukumnya makruh. Makan dan minum di malam hari bulan Ramadhan hukumnya mubah sehingga boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.  
Sementara itu, dalam hukum Wadh’î terdapat tujuh norma, yaitu sabab, syarat, sah, batal, azimah, rukhshah dan mani’. Dengan demikian, perbuatan mukallaf itu dapat ditinjau dari ketujuh norma tersebut. Misalnya, salat Dzhuhur dan Asar diwajibkan disebabkan tergelincirnya matahari. Salat tersebut bila dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan rukunnya menjadi sah. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya menjadi tidak sah seperti tidak menghadap kiblat. Salat Dzhuhur dan Asar dikerjakan 4 rakaat - 4 rakaat (tâmm)  merupakan azimah, sedangkan bila dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat (qashar) termasuk rukhshah. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang (mâni’) terjadinya kewarisan antara orang tua dengan anaknya.

B. Karakteristik Fiqih
            Paling tidak terdapat 4 karakteristik ilmu Fiqih yang membedakannya dengan disiplin ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak. Pertama, fiqih menghasilkan kebenaran  yang relative, tidak mutlak karena kebenaran mutlak hanya milik Allah sedangkan fiqih merupakan hasil ijtihad para ulama. Oleh karena itu, fiqih dinisbahkan kepada ulama yang merumuskannya seperti fiqih Hanafi, Fiqih Maliki, fiqih Syafi’I dan fiqih Hambali. Hasil ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Bila seorang hakim berijtihad kemudian benar maka mendapatkan dua pahala dan bila salah mendapat satu pahala”.
            Kedua, fiqih itu bersifat dinamis sehingga bisa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Ajaran Islam dalam fiqihlah yang bersifat elastis sehingga dapat diterapkan di sepanjang zaman dan di semua tempat di muka bumi (shâlihun likulli zamânin wa makânin). Atas dasar inilah maka implementasi fikih bisa berbeda  antara  satu daerah  dengan daerah yang lain  atau antara satu negara dengan negara yang lain seperti fiqih di Indonesia bisa berbeda dengan fiqih di Mesir dan di Pakistan.
            Ketiga,  ruang lingkup bahasan dalam ilmu Fiqih itu komperihensip yaitu meliputi semua aspek kehidupan umat manusia dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali. Bahasan fiqih juga meliputi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan antar negara (internasional). Bahasan fiqih juga meliputi aspek perdata, pidana, ketetatanegaraan dan internasional.
            Keempat, fiqih memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat para  ulama. Banyak factor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut sehingga melahirkan fiqih ikhtilaf yang nanti akan dibahas pada tulisan berikutnya.

C. Faedah Mempelajari Fiqih
            Dengan mempelajari ilmu Fiqih kita dapat memetic manfaat berikut ini. Pertama, memberi pemahaman tentang berbagai  aturan dalam hukum Islam secara mendalam. Dengan demikian,  kita dapat memahami norma-norma hukum Islam yang mesti kita patuhi. Pemahaman ini sangat penting agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa dan maksiat karena perbuatan tersebut dilarang dalam agama kita.
Kedua, menjadi patokan atau panduan dalam berbuat atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, semua tindakan dan perbuatan kita selalu mengacu pada norma-norma yang ada dalam fiqih. Kita mempunyai panduan yang jelas dalam menempuh hidup dan kehidupan ini sehingga dapat mengantarkan  kita bahagia dalam kehidupan di dunia kini dan selamat dalam kehidupan di akhirat kelak.



[i] Penulis adalah dosen FAI UMJ dan saat ini menjabat sebagai Kaprodi magister Studi Islam Pascasarjana UMJ


Senin, 06 Juli 2015

PC IMM Cirendeu #BerbagiUntukKebersamaan

Medkom IMM Cirendeu
"Berbagi Untuk Kebersamaan" merupakan kegiatan bagi Ta'jil untuk berbuka puasa dari bidang Sosial & Ekonomi IMM Cabang Cirendeu. Pembagian ta'jil dilakukan di pinggir jalan, yang memang sasarannya adalah pengemudi yang sedang dalam perjalanan pulang.







Kamis, 18 Juni 2015

INFO : Mata Najwa : "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI"

Acara Mata Najwa on Stage Edisi Ramadhan dengan tema "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI" akan dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada :


Hari       : Jumat
Tanggal : 26 Juni 2015 WIB
Pukul     : 14.00 (Open gate) s.d. menjelang berbuka
Status     : Live
Kuota     : 1900 orang penonton
Fasilitas  : Takjil dan nasi box


Acara ini dibuka untuk umum (mahasiswa luar UIN, pelajar sekolah, guru, pedagang, dsb). Untuk Pendaftaran silahkan kunjungi link http://matanajwa.metrotvnews.com/tiket/mos/3.


Keterangan:
  • Tiket Online diprint dan dibawa sewaktu mendaftar ulang
  • Untuk semua informasi perubahan dan lain-lain Cek Inbox / Folder SPAM anda.
  • FIRST COME FIRST SERVE Daftar Ulang (dengan menunjukkan e ticket on line yang telah terverifikasi) akan mendapatkan no sesuai urutan pada daftar ulang.
  • Peserta wajib daftar ulang yang sudah dapat e-tiket tersebut dan akan diberikan tiket asli oleh panitia pada tanggal sebagai berikut :
  • 25 Juni 2015 Jam 15:00 - 17:00 WIB di halaman Auditorium Harun Nasution
  • Open Gate tanggal 26 Juni 2015 pukul 14:00 WIB
  • Daftar Ulang tidak bisa diwakilkan
  • Harap membawa identitas diri (KTP/KTM/SIM) yang sesuai ketika melakukan pendaftaran.
  • NOMOR PADA ETICKET BUKAN PENEMPATAN PADA KURSI
Informasi lain dapat dilihat di website Mata Najwa (
atau website Pusat Layanan Administrasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (www.kemahasiswaan.uinjkt.ac.id).
‪#MohonBantuShar
e

sumber : metrotv, UIN Jakarta‬

Rabu, 10 Juni 2015

KEPUTUSAN ANDI



Apa yang di butuhkan seseorang dalam menghadapi kehidupan yang selalu di warnai dengan dinamika yang begitu cepat? Dan apakah yang diperlukan seseorang untuk berhasil dalam mengatasi aneka problematika yang penuh dengan pilihan-pilihan yang kompleks? Tentunya siapapun  orang yang ingin menjelajahi di setiap sisi dan dimensi kehidupan perlu bertanya secara konstan “langkah strategis apa yang mesti dilakukan untuk memaksimalkan hasil melalui minimalisasi usaha?” tentu jawaban yang layak adalah KEPUTUSAN.
Berkeputusan adalah suatu hal yang hampir biasa dilakukan oleh siapapun dan dimanapun bisa dikatakan sangat sarat dengan kehidupan insan. Akan tetapi membuat sebuah keputusan yang tepat sehingga dapat memperoleh manfaat yang optimal bukanlah perkara yang mudah, kalau saya bilang tidak semudah membalik telapak tangan. Sesungguhnya, kesulitan yang paling mendasar yang dihadapi seseorang dalam suatu masalah adalah ingin cepat-cepat menyelesaikannya. Hal seperti itu berakibat pada sikap tergesa-gesa yang berujung pada sesuatu yang tidak di inginkan, keputusan seperti itu adalah keputusan yang pada umumnya penuh denngan kekurangan dan berujung pada kegagalan.

Seperti apakah keputusan yang ideal?
Keputusan yang ideal adalah keputusan yang ada dalam bingkai Syukur dan Sabar. Dimana ketika gagal dalam berkeputusan harus sabar menerimanya begitu pula ketika berhasil dalam berkeputusan harus bersyukur menerimanya. Suatu komentar oleh Dr. Akrim Ridha bahwa “biarkanlah buah itu sampai matang” artinya kalau dalam berkeputusan harus sistematis dan tidak boleh tergesa-gesa karena persoalan yang penting bukan semata pada pengambilan keputusan akan tetapi apakah anda konsisten dalam mengambil sebuah keputusan dimana harus berani dalam menerima konsekuensinya.
Dalam mengambil sebuah keputusan biasanya juga terdapat dua hal yaitu berhasil dan Gagal, dimana yang gagal dalam berkeputusan hanyalah orang yang berpikir keras dan melakukan rencana dengan matang kemudian berhenti sedangkan yang berhasil dalam berkeputusan adalah orang yang berpikir keras, melakukan rencana dan merealisasinFastabiqul Khairat

#BidangTKICabangCirendeu