Badan Pimpinan Harian IMM Cabang Cirendeu 2014/2015

Bagan struktural Pimpinan Cabang IMM Cirendeu periode 2014 - 2015 yang diketuai oleh IMMawan Muhammad Estutresnanto

Latihan Instruktur Dasar

Pimpinana Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cirendeu 2015

DIKSUSWATI 1 PC IMM CIRENDEU

Kegiatan Diksuswati 1 oleh PC IMM Cirendeu dan IMM Se-Cabang Cirendeu

KAUMAN (Kajian Umum Mingguan) PC IMM Cirendeu dan Remaja Masjid At-Taqwa UMJ

Kajian Umum Mingguan yang membahas mengenai Keagamaan, khususnya membahas HPT Muhammadiyah. Diadakan setiap hari Rabu ba'da Sholat Maghrib Berjama'ah bersama pemateri-pemateri yang berkompeten.

PMO (Pelatihan Manajemen Organisasi) PC IMM Cirendeu

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Cirendeu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Cirendeu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Januari 2016

“TIPUAN TERSIRAT”



S
eperti menjauh dan menghindar dari kematian, namun kenyataannya adalah menjemput kematian. “Penyakit Menular” menggerogoti kita secara tersirat.

Penyakit Menular atau dalam ilmu kesehatan disebut  dengan PM merupakan salah satu masalah kesehatan yang menjadi perhatian nasional maupun global. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat ditularkan melalui berbagai media. Penyakit ini merupakan masalah kesehatan yang besar dihampir semua negara berkembang.

Penyebab (agent) Penyakit Menular adalah unsur biologis yang bervariasi mulai dari partikel virus yang paling sederhana sampai organisme yang paling kompleks yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia (Noor,1997:39)

Proses agent penyakit dalam menyebabkan penyakit pada manusia memerlukan berbagai cara penularan khusus (mode of transmission) serta adanya “sember penularan (reservoir) penyakit seperti manusia, hewan...” (Noor,1997:39)

           Human Immunodeficiency Virus (Selanjutnya disebut HIV) merupakan Penyakit yang dianggap biasa karena sudah banyak kita mendengar nama Virus tersebut. Namun, virus selengkapnya...

IMMawati Nayla Nur Rabbany

Rabu, 02 Desember 2015

TUHAN DI JALANAN




Oleh IMMawati Nayla Nur Rabbany

Memperingati sumpah pemuda halnya, bukanlah hanya melalui satu cara seperti cara aksi saja. Namun, masih banyak cara-cara lain untuk terus mengembangkan semangat jiwa muda kita dalam memperingati sumpah pemuda ini.

Sebagai organisasi besar dibawah naungan Muhammadiyah, kita memiliki banyak potensi dalam membantu berbagai lapisan masyarakat. Kita punya langkah yang panjang sebagai mahasiswa, masih tertanam kuat semangat muda dalam jiwa mahasiswa.
Justru itu yang harus kita pahami, selain bersemangat namun kita memiliki aspek intelektual yang berbeda halnya dengan masyarakat lainnya. Aksi adalah selengkapnya...

Rabu, 25 November 2015

RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA


Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
(Bidang Riset Pengembangan Keilmuan dan Hikmah
PC IMM Cirendeu)

           Konsepsi dasar ekonomi, dengan pemikiran ekonomi sesungguhnya merupakan sebuah reaksi dari kebutuhan hidup dalam mencapai kebahagiaan. Lahirnya pemikiran ekonomi merupakan cara atau upaya manusia dalam menghadapi masalah kelangkaan (scarcity). Darisinilah muncul definisi ilmu ekonomi yang dipegang hingga kini dalam perspektif ekonomi barat, yaitu “sebuah kajian tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan dan alat-alat pemuas yang terbatas, yang mengundang pilihan dalam penggunaannya” atau dalam pengertian lain ilmu ekonomi didefinisikan studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas (scarcity) untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas (unlimited).
            Al-qur’an sebagai sumber pedoman kehidupan (way of life) telah mencatat bagaimana terjadinya kompetisi antara Habil dan Qabil dalam melakukan pengorbanan terbaik untuk memperoleh sebuah hasil yang dijanjikan. selengkapnya...

Minggu, 22 November 2015

PENTINGKAH INDONESIA SEBAGAI NEGARA AGRARIS

oleh IMMawan Ade Mulyanto,S.Agr

Manusia memulai bercocok tanam pada zaman pra sejarah, bertani adalah kebudayaan kedua setelah berburu. Bertani sudah dimulai sejak dahulu kala, oleh karena itu pertanian merupakan kegiatan manusia menggunakan faktor produksi yang didalamnya mempergunakan sumber daya demi mewujudkan keuntungan dan pemberdayaan petani. Keuntungan dalam sub sektor pertanian ada 4 :
-          Tanaman pangan
-          Hortikultura
-          Perkebunan
-          Peternakan
 Negara maritim merupakan negara yang banyak lautnya, mata pencahariannya lebih ke ranah dilaut. Indonesia seharusnya tidak dikenal hanya dengan negara agraris.
Negara agraris adalah dimana mayoritas penduduknya bercocok tanam atau sebagai petani. Tingkat validitas di Indonesia masih berkurang. Pulau terdepan di Indonesia diambil alih oleh negara asing, akrena kontrol dari Pemerintah yang masih kurang. Kurang lebih pulau di Indonesia sekitar 17.000 pulau, 30% dari Kalimantan dan 25% dari Sumatera.
Dari luas Indonesia, 1/3 daratan dan 2/3 lautan, sehingga maritim lebih dipotensialkan. Dari 1/3 daratan pun menjadi potensial dalam swasembada pangan. Indonesia bergabung dengan UNFAO pada tahun 1950. selengkapnya...

Senin, 16 November 2015

Hak Anak Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia


Oleh IMMawan Bagus Ramadhan,SH



Secara etimologis, hak asasi berasal dari bahasa Arab yaitu haqq dan asasiy.Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq yang diambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan yang artinya adalah benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut, haqqadalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.[1] Kata hak juga sering dikaitkan dengan kata kewajiban. Menurut Joseph Raz, hak adalah dasar dari berbagai kewajiban orang lain.[2] Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.


Setiap orang harus mengetahui hak dan kewajibannya, karena dalam satu negara setiap warga negara mempunyai hak-hak dan kewajiban tertentu. Oleh karena itu, disinilah pentingnya hak dan kewajiban warga negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang selalu dinyatak oleh para penganut teori positivisme.[1] Hal ini untuk menjamin pemerintah sebagai pihak sentral dalam negara serta pihak-pihak lain bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. selengkapnya...


Kamis, 12 November 2015

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAM


Oleh IMMawati Nayla Nur Rabbany

            Suatu keinginan kematian bagi sebagaian besar umat manusia merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan dan kalau mungkin tidak dikehendaki. Namun demikian manusia terus menerus untuk tetap berusaha menunda kematian dengan berbagai cara dan berbagai kemajuan teknologi. Dengan adanya penemuan-penemuan teknologi modern mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat di dalam kehidupan sosial budaya. Salah satu kemajuan teknologi itu adalah dibidang medis.

Berbicara mengenai kematian, menurut cara terjadinya, ilmu pengetahuan membaginya dalam tiga jenis, yaitu:

a.       Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah.

b.      Dysthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi karena sesuatu yang wajar

c.       Euthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter selengkapnya...

Kamis, 29 Oktober 2015

MENGENAL ILMU FIQIH


Oleh : Dr. Sopa, M.Ag[i]

A. Fiqih : Definisi dan Objek Bahasan
Secara lughawi “fiqih” berarti pemahaman dan pengetahuan yaitu pemahaman  dan pengetahuan yang mendalam. Menurut Ahmad Hasan dalam bukunya “Pintu ijtihad Sebelum Tertutup”, masyarakat Arab menggunakan  istilah “fahlun faqîh” untuk orang yang ahli dalam mengawinkan unta karena ia dapat membedakan antara unta betina yang sedang birahi dengan unta betina yang sedang bunting.
Cakupannya meliputi semua bidang ilmu agama sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya “liyataqqahû fiddîn”  yang berarti “agar mereka melakukan pemahaman dalam agama”. Begitu juga dalam salah satu hadisnya Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki Allah suatu kebaikan, niscaya ia diberi pemahaman yang mendalam tentang agamanya”. Hal ini terbukti ketika beliau mendoakan pamannya, Abdullah bin Abbas yang lebih dikenal dengan Ibn Abbas, dengan doanya sebagai berikut, “Ya Allah berikanlah kepadanya pemahaman atas agama”. Doa beliau terkabul sebagaimana kita saksikan dalam sejarah, Ibn Abbas dikenal sebagai sahabat Nabi saw yang paling mumpuni di bidang “tafsir al-Qur’an” yang menjadi rujukan bagi mufasir-mufasir berikutnya.
Atas dasar itu, maka Abu Hanifah (w. 150 H) menulis buku “al-Fiqh al-Akbar” yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar Islam seperti keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan akhirat, kerasulan dan lain-lain. Dengan perkataan lain, buku itu berisi tentang akidah karena akidah merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat penting yaitu sebagai pondasi dalam kehidupan keberagamaan kita.
Arti fiqih yang sangat luas yaitu mencakup semua bidang ilmu agama kemudian menyempit menjadi hukum Islam. Atas dasar itu, maka Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “’Ilm Ushul al-Fiqh” memberikan definisi fiqih sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diusahakan dari dalil-dalilnya secara terperinci”.
Dari definisi tersebut, paling tidak terdapat tiga elemen fiqih yaitu hukum syara’, perbuatan mukallaf dan dalil. Berdasarkan elemen pertama yaitu hukum syara’,  maka terkadang  fiqih diidentikkan dengan hukum syara’ atau hukum Islam atau syari’at Islam. Elemen hukum inilah yang membedakan “fiqih” dengan “akidah” yang berisi keyakinan di dalam hati dan “akhlak” yang berisi sifat yang menghiasi jiwa manusia.
Elemen kedua berupa perbuatan. Fiqih hanya mengatur aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang dilakukan oleh anggota badan manusia. Atas dasar itu, fiqih hanya mengatur aspek zhahir atau lahiriah yaitu perbuatan yang dapat dijangkau oleh panca indera seperti melihat, mendengar, mencium, berdiri, dan sebagainya.
Eelemen ketiga berupa dalil. Fiqih dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’ baik dalil-dalil syara’ yang sudah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) seperti al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, maupun dalil-dalil syara’ yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf fîh)  seperti istihsân, istishlâh, istishâb, dan sebagainya. Faktor inilah yang membedakan antara fiqih dengan  “hukum positif” yaitu produk hukum  buatan manusia yang dihasilkan berdasarkan pemikiran dan adat kebiasaan. Atas dasar inilah “fiqih” mengandung nilai transenden karena dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’, sedangkan hukum positif bersifat imanen karena dirumuskan hanya berdasarkan akal dan adat kebiasaan.
Sebagaimana layaknya disiplin ilmu, “fiqih” mempunyai obyek materi dan obyek forma. Obyek materi menjelaskan apa yang menjadi obyek bahasan suatu ilmu (ontology), sedangkan obyek forma menjelaskan perspektif atau tinjauan bahasan tersebut.  Dari definisi di atas, jelaslah bahwa yang menjadi objek bahasan fiqih adalah perbuatan mukallaf (fi’lul mukallaf) ditinjau dari segi hukum syara’.
Hukum syara’ yang dimaksud di sini ada dua macam yaitu hukum Taklîfî dan hukum Wadh’î. Terdapat lima norma dalam hukum Taklîfî yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah sehingga disebut “ahkam al-khamsah”. Misalnya, puasa Ramadhan dan puasa nadzar hukumnya wajib, sedangkan puasa tiap hari Senin dan Kamis hukumnya sunnah. Puasa pada hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari-hari tasyriq  (tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah) hukumnya haram, sedangkan seorang isteri berpuasa tanpa izin suaminya hukumnya makruh. Makan dan minum di malam hari bulan Ramadhan hukumnya mubah sehingga boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.  
Sementara itu, dalam hukum Wadh’î terdapat tujuh norma, yaitu sabab, syarat, sah, batal, azimah, rukhshah dan mani’. Dengan demikian, perbuatan mukallaf itu dapat ditinjau dari ketujuh norma tersebut. Misalnya, salat Dzhuhur dan Asar diwajibkan disebabkan tergelincirnya matahari. Salat tersebut bila dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan rukunnya menjadi sah. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya menjadi tidak sah seperti tidak menghadap kiblat. Salat Dzhuhur dan Asar dikerjakan 4 rakaat - 4 rakaat (tâmm)  merupakan azimah, sedangkan bila dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat (qashar) termasuk rukhshah. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang (mâni’) terjadinya kewarisan antara orang tua dengan anaknya.

B. Karakteristik Fiqih
            Paling tidak terdapat 4 karakteristik ilmu Fiqih yang membedakannya dengan disiplin ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak. Pertama, fiqih menghasilkan kebenaran  yang relative, tidak mutlak karena kebenaran mutlak hanya milik Allah sedangkan fiqih merupakan hasil ijtihad para ulama. Oleh karena itu, fiqih dinisbahkan kepada ulama yang merumuskannya seperti fiqih Hanafi, Fiqih Maliki, fiqih Syafi’I dan fiqih Hambali. Hasil ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Bila seorang hakim berijtihad kemudian benar maka mendapatkan dua pahala dan bila salah mendapat satu pahala”.
            Kedua, fiqih itu bersifat dinamis sehingga bisa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Ajaran Islam dalam fiqihlah yang bersifat elastis sehingga dapat diterapkan di sepanjang zaman dan di semua tempat di muka bumi (shâlihun likulli zamânin wa makânin). Atas dasar inilah maka implementasi fikih bisa berbeda  antara  satu daerah  dengan daerah yang lain  atau antara satu negara dengan negara yang lain seperti fiqih di Indonesia bisa berbeda dengan fiqih di Mesir dan di Pakistan.
            Ketiga,  ruang lingkup bahasan dalam ilmu Fiqih itu komperihensip yaitu meliputi semua aspek kehidupan umat manusia dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali. Bahasan fiqih juga meliputi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan antar negara (internasional). Bahasan fiqih juga meliputi aspek perdata, pidana, ketetatanegaraan dan internasional.
            Keempat, fiqih memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat para  ulama. Banyak factor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut sehingga melahirkan fiqih ikhtilaf yang nanti akan dibahas pada tulisan berikutnya.

C. Faedah Mempelajari Fiqih
            Dengan mempelajari ilmu Fiqih kita dapat memetic manfaat berikut ini. Pertama, memberi pemahaman tentang berbagai  aturan dalam hukum Islam secara mendalam. Dengan demikian,  kita dapat memahami norma-norma hukum Islam yang mesti kita patuhi. Pemahaman ini sangat penting agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa dan maksiat karena perbuatan tersebut dilarang dalam agama kita.
Kedua, menjadi patokan atau panduan dalam berbuat atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, semua tindakan dan perbuatan kita selalu mengacu pada norma-norma yang ada dalam fiqih. Kita mempunyai panduan yang jelas dalam menempuh hidup dan kehidupan ini sehingga dapat mengantarkan  kita bahagia dalam kehidupan di dunia kini dan selamat dalam kehidupan di akhirat kelak.



[i] Penulis adalah dosen FAI UMJ dan saat ini menjabat sebagai Kaprodi magister Studi Islam Pascasarjana UMJ


Rabu, 30 September 2015

PROFIL NAUFAL AFIF ALROZI (Ketua Bidang 2 : Kaderisasi)

Nama Lengkap  : Naufal Afif Alrozi
Jenis Kelamin    : Laki-laki
TTL                   : Jakarta, 25 April 1993
E-mail                : novalafif25@gmail.com
twitter                : -
facebook           : Naufal Afif Alrozi

Riwayat Pendidikan
  • SDN 02 Sukamulya (1999)
  • SMPN 8 Bank Jabar (2005)
  • SMAN 1 Campaka (2008)
  • UMJ Fakultas Ekonomi (2011)
Riwayat Organisasi
  • Anggota Bidang SBO IMM Komisariat FE
  • Ketua Bidang Kaderisasi IMM Komisariat FE
  • Ketua Bidang Kaderisasi IMM Cabang Cirendeu

Senin, 06 Juli 2015

PC IMM Cirendeu #BerbagiUntukKebersamaan

Medkom IMM Cirendeu
"Berbagi Untuk Kebersamaan" merupakan kegiatan bagi Ta'jil untuk berbuka puasa dari bidang Sosial & Ekonomi IMM Cabang Cirendeu. Pembagian ta'jil dilakukan di pinggir jalan, yang memang sasarannya adalah pengemudi yang sedang dalam perjalanan pulang.







Kamis, 18 Juni 2015

INFO : Mata Najwa : "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI"

Acara Mata Najwa on Stage Edisi Ramadhan dengan tema "BELAJAR DARI KH AHMAD DAHLAN & KH HASYIM ASY'ARI" akan dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada :


Hari       : Jumat
Tanggal : 26 Juni 2015 WIB
Pukul     : 14.00 (Open gate) s.d. menjelang berbuka
Status     : Live
Kuota     : 1900 orang penonton
Fasilitas  : Takjil dan nasi box


Acara ini dibuka untuk umum (mahasiswa luar UIN, pelajar sekolah, guru, pedagang, dsb). Untuk Pendaftaran silahkan kunjungi link http://matanajwa.metrotvnews.com/tiket/mos/3.


Keterangan:
  • Tiket Online diprint dan dibawa sewaktu mendaftar ulang
  • Untuk semua informasi perubahan dan lain-lain Cek Inbox / Folder SPAM anda.
  • FIRST COME FIRST SERVE Daftar Ulang (dengan menunjukkan e ticket on line yang telah terverifikasi) akan mendapatkan no sesuai urutan pada daftar ulang.
  • Peserta wajib daftar ulang yang sudah dapat e-tiket tersebut dan akan diberikan tiket asli oleh panitia pada tanggal sebagai berikut :
  • 25 Juni 2015 Jam 15:00 - 17:00 WIB di halaman Auditorium Harun Nasution
  • Open Gate tanggal 26 Juni 2015 pukul 14:00 WIB
  • Daftar Ulang tidak bisa diwakilkan
  • Harap membawa identitas diri (KTP/KTM/SIM) yang sesuai ketika melakukan pendaftaran.
  • NOMOR PADA ETICKET BUKAN PENEMPATAN PADA KURSI
Informasi lain dapat dilihat di website Mata Najwa (
atau website Pusat Layanan Administrasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (www.kemahasiswaan.uinjkt.ac.id).
‪#MohonBantuShar
e

sumber : metrotv, UIN Jakarta‬