Tampilkan postingan dengan label Ciputat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciputat. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 Januari 2016
Optimalisasi Negara Agraris sebagai Pembangunan Indonesia
By Unknown18.33Ciputat, Hikmah, Humanitas, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, IMM, IMM Cirendeu, Jakarta, Kajian, KAUMAN. Cirendeu, Keilmuan, Pembangunan Nasional, Pengembangan, Sosial & Ekonomi, UMJNo comments
oleh Mela Santika
Indonesia merupakan Negara Agraris, karena mayoritas penduduknya bermata
pencaharian sebagai petani atau bercocok tanam. Letak geografis Indonesia yang diapit dua
benua dan berada di antara dua samudra berpengaruh besar terhadap keadaan alam maupun
kehidupan penduduk. Letak ini juga disebut atau dikenal sebagai posisi silang (cross
position), Letak geografis ini sangat strategis untuk negara Indonesia, karena wilayah
Indonesia yang berdekatan dengan garis khatulistiwa menyebabkan negara kita memiliki
iklim tropis. meskipun demikian curah hujan di Indonesia termasuk tinggi. hal ini
menyebabkan Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam hewani dan nabati. Akibat iklim
yang seperti itu, negara kita memiliki hutan yang luas dan kaya akan sumber daya. Tak hanya
kaya hasil hutan, Indonesia juga kaya akan hasil laut (maritim), karena Indonesia merupakan
negara kepulauan. Selain itu negara kita memiliki tanah subur yang banyak dimanfaatkan
sebagai lahan pertanian. Maka dari itu Indonesia disebut negara agraris.
Letak Indonesia yang berada di daerah tropis membuat Indonesia hanya memiliki 2
musim. Hal itu berarti lebih banyak waktu untuk bercocok tanam tak perlu khawatir dengan
musim salju atau musim gugur. Jepang misalnya, mereka hanya punya waktu 3 bulan saja
untuk bercocok tanam dalam waktu setahun, sedang Indonesia bisa bercocok tanam kurang
lebih 6 bulan. Kondisi alam di Indonesia yang daratannya banyak pegunungan membuat
Indonesia dikaruniai tanah yang subur, kerana sisa letusan dari gunung berapi yang dapat
menyuburkan tanah. Sehingga bercocok tanam menjadi lapangan pekerjaan yang cocok serta
menjanjikan. Tetapi itu dulu, sekarang entahlah.
Indonesia bumi kaya akan rempah-rempah, karena menjadi primadona dibuktikan
dengan banyaknya penjajah yang datang untuk menguras rempah Indonesia, hingga
menjadikan mereka begitu jaya. Kini rempah Indonesia telah berada ditangan bangsanya
sendiri, tetapi mengapa petani Indonesia tak dapat berjaya? bahkan tak sedikit para petani
Indonesia yang hidup miskin dan serba kekurangan.
Indonesia kaya akan rempah tetapi masih impor rempah. Harga kentang yang
sebelumnya Rp 6.500/kg, turun menjadi Rp 4.000/kg, dan kentang super dari Rp 8.000/kg
turun menjadi Rp 6.000/kg. Harga tomat merosot menjadi Rp 300-500/kg, padahal harga
normalnya Rp 1.000/kg. Ironisnya para petani enggan memanennya membiarkan tomat-tomat
tersebut hingga membusuk. Jika harga rempah terus merosot seperti itu, maka perekonomian
Indonesia semakin tercekik. Lalu Masih pantaskan Indonesia menyandang gelar sebagai
“Negara Agraris”?
Kebangkitan rempah di Indonesia sangat diharapkan, sudah saatnya penduduk
Indonesia perduli terhadap sesama, rasa satu-kesatuannya haruslah ditingkatkan. Jangan
hanya mengandalkan serta menuntut pemerintahan, karena menurut saya tidak sepenuhnya
itu semua salah pemerintah. Saya selalu terngiang-ngiang kutipan seorang mantan presiden
Amerika Serikat, John F Kennedy, “jangan tanyakan apa yang Negara berikan terhadapmu,
tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan terhadap Negaramu”. Apakah yang telah kita
perbuat untuk Negara di era modernisasi saat ini? Ironis memang, saat tunas-tunas muda
malu menjadi seorang petani. Mereka lebih memilih pergi ke kota untuk mencari pekerjaan,
menjadi robot di Negara mereka sendiri. Padahal jika kita intip lirik lagu: kolam susu.
Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jalan cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkah kayu dan batu jadi tanaman
Optimalisasi Negara Indonesia sebagai “Negara Agraris” untuk Pembangunan
Indonesia, sudah saatnya Indonesia bangkit menjadi primadona rempah kembali. Sebagai
tunas-tunas muda penerus bangsa yang akan membawa perubahan dunia (agent of change),
kiranya tidak perlu malu lagi untuk menjadi seorang petani, bukan petani yang seperti dahulu.
Akan tetapi, petani yang menggunakan intelektualnya dengan bantuan teknologi-teknologi
canggih seperti laptop, gadget, dan alat-alat lainnya yang dapat membantu dalam dunia
pertanian. Perkaya ilmu pengetahuan tentang bercocok taman yang berkualitas. Sekiranya
para peneliti tidak hanya diam membuat penelitiannya dan menyimpannya di perpustakaan,
tetapi bagaimana peneliti mempublikasikan hasil riset penelitiannya kepada para petani agar
berkualitas. Aplikasikan itu semua agar hasil produk dalam negeri tidak tertinggal, tentu
Untuk menghasilkan produk-produk yang beraneka serta berkualitas, dibutuhkan investor-
investor dalam negeri yang mau berinvestasi di daerah penghasil rempah, seperti pala di
Fakfak dan Kaimana di Papua. Agar hasil rempah-rempah Indonesia dapat dibangun di dalam
negeri hingga dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi bangsa Indonesia dan mendapat
nilai tambah. Oleh karenanya bukan hanya pemerintah dan petani lah yang bergerak, tetapi
kita semua (everybody) rakyat Indonesia. Mari, Jangan hanya menjadi robot di negeri kita
Rabu, 13 Januari 2016
“TIPUAN TERSIRAT”
By Unknown16.54Ciputat, Cirendeu, Hikmah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM Cirendeu, Indonesia, Islam, Jakarta, Jakarta. Cirendeu, KAUMAN. Cirendeu, Pengembangan, Riset, UMJNo comments
S
|
eperti menjauh dan menghindar dari kematian, namun
kenyataannya adalah menjemput kematian. “Penyakit Menular” menggerogoti kita secara tersirat.
Penyakit Menular atau dalam ilmu
kesehatan disebut dengan PM merupakan
salah satu masalah kesehatan yang menjadi perhatian nasional maupun global. Penyakit Menular adalah penyakit yang
dapat ditularkan melalui berbagai media. Penyakit ini merupakan masalah
kesehatan yang besar dihampir semua negara berkembang.
Penyebab (agent) Penyakit Menular
adalah unsur biologis yang bervariasi mulai dari partikel virus yang paling
sederhana sampai organisme yang paling kompleks yang dapat menyebabkan penyakit
pada manusia (Noor,1997:39)
Proses agent penyakit dalam menyebabkan penyakit pada manusia memerlukan berbagai cara penularan khusus (mode of transmission) serta adanya “sember penularan (reservoir) penyakit seperti manusia, hewan...” (Noor,1997:39)
Human Immunodeficiency Virus (Selanjutnya disebut HIV) merupakan Penyakit yang dianggap biasa karena sudah banyak kita mendengar nama Virus tersebut. Namun, virus selengkapnya...
IMMawati Nayla Nur Rabbany
Rabu, 02 Desember 2015
TUHAN DI JALANAN
By Unknown16.16Ciputat, Cirendeu, Hikmah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM, IMM Cirendeu, Indonesia, Jakarta, Jakarta. Cirendeu, Keilmuan, PC IMM CirendeuNo comments
Oleh IMMawati Nayla Nur Rabbany
Memperingati sumpah pemuda halnya,
bukanlah hanya melalui satu cara seperti cara aksi saja. Namun, masih banyak
cara-cara lain untuk terus mengembangkan semangat jiwa muda kita dalam
memperingati sumpah pemuda ini.
Sebagai organisasi besar dibawah naungan
Muhammadiyah, kita memiliki banyak potensi dalam membantu berbagai lapisan
masyarakat. Kita punya langkah yang panjang sebagai mahasiswa, masih tertanam
kuat semangat muda dalam jiwa mahasiswa.
Justru itu yang harus kita pahami, selain bersemangat namun kita
memiliki aspek intelektual yang berbeda halnya dengan masyarakat lainnya. Aksi
adalah selengkapnya...Rabu, 25 November 2015
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
By Unknown04.06Ciputat, Cirendeu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM, IMM Cirendeu, Islam, Jakarta. Cirendeu, Kebijakan, Pemerintah, Pengembangan, Riset1 comment
Oleh
:
IMMawan
Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
(Bidang
Riset Pengembangan Keilmuan dan Hikmah
PC IMM Cirendeu)
Konsepsi
dasar ekonomi, dengan pemikiran ekonomi sesungguhnya merupakan sebuah reaksi
dari kebutuhan hidup dalam mencapai kebahagiaan. Lahirnya pemikiran ekonomi
merupakan cara atau upaya manusia dalam menghadapi masalah kelangkaan (scarcity). Darisinilah muncul definisi
ilmu ekonomi yang dipegang hingga kini dalam perspektif ekonomi barat, yaitu
“sebuah kajian tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan
dan alat-alat pemuas yang terbatas, yang mengundang pilihan dalam
penggunaannya” atau dalam pengertian lain ilmu ekonomi didefinisikan studi
tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas (scarcity) untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas (unlimited).
Al-qur’an sebagai sumber pedoman
kehidupan (way of life) telah
mencatat bagaimana terjadinya kompetisi antara Habil dan Qabil dalam melakukan
pengorbanan terbaik untuk memperoleh sebuah hasil yang dijanjikan. selengkapnya...
Rabu, 11 November 2015
PERANAN PRESIDEN DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
By Unknown06.34Ciputat, Cirendeu, Hikmah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ilmu, IMM, Joko Widodo, Jokowi, Kajian, Kebijakan, PC IMM Cirendeu, Pemerintah, Pengembangan, Presiden, RisetNo comments
Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Alinea IV,
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945,
Dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.[1] Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Republik adalah sebuah
negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan
awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Selengkapnya...
Kamis, 29 Oktober 2015
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
By Unknown16.14Ciputat, Cirendeu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, IMM, IMM Cirendeu, Islam, Jakarta, Kajian, KAUMAN, Keislaman, Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Lambang IMM, PC IMM Cirendeu, Program Kerja, Tabligh, UMJNo comments
Oleh : IMMawan Nurul Azmi
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang bertujuan
untuk mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam
rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pergerakan Ikatan memang selalu berkaitan
dengan pokok pemikiran Muhammadiyah yang terpisah menjadi dua bagian, yaitu pertama,
pokok pikiran yang bersifat ideologis adalah sumber dari prinsip ajaran
Islam. Oleh karena itu subtansinya bersifat tetap dan tidak berubah. Yang perlu
barangkali adalah melakukan pembaharuan rumusan dan pengembangan maknanya,
sehingga subtansi pokok pikiran itu tetap relevan dan komunikatif sepanjang
waktu, tanpa mengubah, merevisi, atau mengganti nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya. sedangkan kedua, pokok pikiran yang bersifat
strategis yang dalam tradisi persyarikatan disebut khittah perjuangan, yang
bersifat dinamis. Artinya khittah perjuangan tersebut dapat berubah, sesuai
dengan terjadinya perubahan situasi dan kondisi yang dihadapi Muhammadiyah.
Dalam
rangka pencapaian maksud tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merumuskan
arah pergerakannya pada ketiga unsur mendasar, yaitu keagamaan (religious),
kemahasiswaan (intellectualis), dan kemasyarakatan (humanity).
Ketiga aspek tersebut sebagai tri kompetensi dasar Ikatan yang menjadi pola
kemampuan pada diri tiap kader, dan juga sebagai bentuk pola pikir pada tiap
kader Ikatan dalam mewujudkan Ikatan yang progresif. Sehingga dengan demikian
dapat mewujudkan tujuan Muhammadiyah, yaitu menjadikan masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pembentukan
ketiga unsur mendasar tersebut di atas, perlu dilakukannya pembagian peranan
dan tugas ke dalam beberapa bidang, salah satu diantaranya yaitu Bidang Tabligh
dan Kajian Ke-Islaman, yang berguna dalam pengusahaan membentuk kepribadian
kader yang agamis, serta memahami persoalan yang berkaitan dengan pengetahuan
ke-Islaman. Sebagai bentuk perwujudan hal tersebut, pemusatan arah pergerakan
Bidang Tabligh dan Kajian Ke-Islaman pada internalisasi nilai Islam pada
individu kader dan pada lingkungan, sebagai wilayah aktifitas pergerakan kader.
Dalam
proses internalisasi nilai Islam pada individu dan pada lingkungan diperlukan
keahlian yang mencukupi untuk menghadapi situasi dan tantangan yang berkembang.
Kemampuan dan keahlian dalam memetakan gerakan dakwah di kalangan mahasiswa
merupakan peran dan fungsi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sebagai organisasi
kemahasiswaan yang berlandaskan syari’at Islam. Dalam penanaman kemampuan dan
keahlian tersebut, dibutuhkan proses kegiatan pendukung, sehingga mampu
memberikan pencerahan atas gerakan dakwah Ikatan yang bernafaskan Al Islam
Kemuhammadiyahan. Oleh karena itu, kegiatan pendukung tersebut berupa Pelatihan
Menajamen Dakwah yang diharapkan dapat menciptakan da’i-da’i muda Islam
yang mendukung cita-cita dan tujuan Muhammadiyah.
MENGENAL ILMU FIQIH
By Unknown15.57Ciputat, Dakwah, Islam, Jakarta, Jakarta. Cirendeu, Kaderisasi, Kajian, KAUMAN. Cirendeu, Keislaman, Muhammadiyah, Program Kerja, Proker, TablighNo comments
Oleh : Dr. Sopa, M.Ag[i]
A. Fiqih : Definisi dan Objek Bahasan
Secara lughawi “fiqih” berarti
pemahaman dan pengetahuan yaitu pemahaman dan pengetahuan yang mendalam. Menurut Ahmad
Hasan dalam bukunya “Pintu ijtihad Sebelum Tertutup”, masyarakat Arab
menggunakan istilah “fahlun
faqîh” untuk orang yang ahli dalam mengawinkan unta karena ia dapat
membedakan antara unta betina yang sedang birahi dengan unta betina yang sedang
bunting.
Cakupannya meliputi semua
bidang ilmu agama sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya “liyataqqahû
fiddîn” yang berarti “agar mereka
melakukan pemahaman dalam agama”. Begitu juga dalam salah satu hadisnya
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki Allah suatu
kebaikan, niscaya ia diberi pemahaman yang mendalam tentang agamanya”. Hal
ini terbukti ketika beliau mendoakan pamannya, Abdullah bin Abbas yang lebih
dikenal dengan Ibn Abbas, dengan doanya sebagai berikut, “Ya Allah
berikanlah kepadanya pemahaman atas agama”. Doa beliau terkabul sebagaimana
kita saksikan dalam sejarah, Ibn Abbas dikenal sebagai sahabat Nabi saw yang
paling mumpuni di bidang “tafsir al-Qur’an” yang menjadi rujukan bagi
mufasir-mufasir berikutnya.
Atas dasar itu, maka Abu
Hanifah (w. 150 H) menulis buku “al-Fiqh al-Akbar” yang berisi tentang prinsip-prinsip
dasar Islam seperti keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan
akhirat, kerasulan dan lain-lain. Dengan perkataan lain, buku itu berisi
tentang akidah karena akidah merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat
penting yaitu sebagai pondasi dalam kehidupan keberagamaan kita.
Arti fiqih yang sangat luas yaitu
mencakup semua bidang ilmu agama kemudian menyempit menjadi hukum Islam. Atas
dasar itu, maka Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “’Ilm Ushul al-Fiqh”
memberikan definisi fiqih sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diusahakan dari dalil-dalilnya
secara terperinci”.
Dari definisi tersebut, paling
tidak terdapat tiga elemen fiqih yaitu hukum syara’, perbuatan mukallaf dan
dalil. Berdasarkan elemen pertama yaitu hukum syara’, maka terkadang fiqih diidentikkan dengan hukum syara’ atau hukum
Islam atau syari’at Islam. Elemen hukum inilah yang membedakan “fiqih” dengan
“akidah” yang berisi keyakinan di dalam hati dan “akhlak” yang berisi sifat
yang menghiasi jiwa manusia.
Elemen kedua berupa perbuatan.
Fiqih hanya mengatur aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf
yang dilakukan oleh anggota badan manusia. Atas dasar itu, fiqih hanya mengatur
aspek zhahir atau lahiriah yaitu perbuatan yang dapat dijangkau oleh panca
indera seperti melihat, mendengar, mencium, berdiri, dan sebagainya.
Eelemen ketiga berupa dalil.
Fiqih dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’ baik dalil-dalil syara’ yang
sudah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) seperti al-Qur’an, hadis, ijma’
dan qiyas, maupun dalil-dalil syara’ yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf
fîh) seperti istihsân,
istishlâh, istishâb, dan sebagainya. Faktor inilah yang
membedakan antara fiqih dengan “hukum
positif” yaitu produk hukum buatan
manusia yang dihasilkan berdasarkan pemikiran dan adat kebiasaan. Atas dasar
inilah “fiqih” mengandung nilai transenden karena dirumuskan berdasarkan
dalil-dalil syara’, sedangkan hukum positif bersifat imanen karena dirumuskan
hanya berdasarkan akal dan adat kebiasaan.
Sebagaimana layaknya disiplin
ilmu, “fiqih” mempunyai obyek materi dan obyek forma. Obyek materi menjelaskan
apa yang menjadi obyek bahasan suatu ilmu (ontology), sedangkan obyek forma
menjelaskan perspektif atau tinjauan bahasan tersebut. Dari definisi di atas, jelaslah bahwa yang
menjadi objek bahasan fiqih adalah perbuatan mukallaf (fi’lul mukallaf) ditinjau
dari segi hukum syara’.
Hukum syara’ yang dimaksud di
sini ada dua macam yaitu hukum Taklîfî dan hukum Wadh’î. Terdapat lima norma
dalam hukum Taklîfî yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah sehingga
disebut “ahkam al-khamsah”. Misalnya, puasa Ramadhan dan puasa
nadzar hukumnya wajib, sedangkan puasa tiap hari Senin dan Kamis hukumnya sunnah.
Puasa pada hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah)
hukumnya haram, sedangkan seorang isteri berpuasa tanpa izin suaminya hukumnya
makruh. Makan dan minum di malam hari bulan Ramadhan hukumnya mubah sehingga
boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Sementara itu, dalam hukum Wadh’î
terdapat tujuh norma, yaitu sabab, syarat, sah, batal, azimah, rukhshah dan
mani’. Dengan demikian, perbuatan mukallaf itu dapat ditinjau dari ketujuh
norma tersebut. Misalnya, salat Dzhuhur dan Asar diwajibkan disebabkan
tergelincirnya matahari. Salat tersebut bila dilakukan dengan memenuhi semua
syarat dan rukunnya menjadi sah. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi syarat dan
rukunnya menjadi tidak sah seperti tidak menghadap kiblat. Salat Dzhuhur dan
Asar dikerjakan 4 rakaat - 4 rakaat (tâmm) merupakan azimah, sedangkan bila dikerjakan 2
rakaat-2 rakaat (qashar) termasuk rukhshah. Perbedaan agama antara
pewaris dan ahli waris menjadi penghalang (mâni’) terjadinya kewarisan
antara orang tua dengan anaknya.
B. Karakteristik
Fiqih
Paling
tidak terdapat 4 karakteristik ilmu Fiqih yang membedakannya dengan disiplin
ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak. Pertama,
fiqih menghasilkan kebenaran yang
relative, tidak mutlak karena kebenaran mutlak hanya milik Allah sedangkan
fiqih merupakan hasil ijtihad para ulama. Oleh karena itu, fiqih dinisbahkan
kepada ulama yang merumuskannya seperti fiqih Hanafi, Fiqih Maliki, fiqih
Syafi’I dan fiqih Hambali. Hasil ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah
sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Bila
seorang hakim berijtihad kemudian benar maka mendapatkan dua pahala dan bila
salah mendapat satu pahala”.
Kedua,
fiqih itu bersifat dinamis sehingga bisa berkembang mengikuti perkembangan
zaman. Ajaran Islam dalam fiqihlah yang bersifat elastis sehingga dapat
diterapkan di sepanjang zaman dan di semua tempat di muka bumi (shâlihun
likulli zamânin wa makânin). Atas dasar inilah maka implementasi fikih bisa
berbeda antara satu daerah
dengan daerah yang lain atau
antara satu negara dengan negara yang lain seperti fiqih di Indonesia bisa
berbeda dengan fiqih di Mesir dan di Pakistan.
Ketiga, ruang lingkup bahasan dalam ilmu Fiqih itu
komperihensip yaitu meliputi semua aspek kehidupan umat manusia dari mulai
bangun tidur sampai tidur kembali. Bahasan fiqih juga meliputi kehidupan
pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan antar negara (internasional). Bahasan
fiqih juga meliputi aspek perdata, pidana, ketetatanegaraan dan internasional.
Keempat,
fiqih memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat para ulama. Banyak factor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan pendapat tersebut sehingga melahirkan fiqih ikhtilaf yang
nanti akan dibahas pada tulisan berikutnya.
C. Faedah Mempelajari Fiqih
Dengan
mempelajari ilmu Fiqih kita dapat memetic manfaat berikut ini. Pertama, memberi pemahaman tentang
berbagai aturan dalam hukum Islam secara
mendalam. Dengan demikian, kita dapat
memahami norma-norma hukum Islam yang mesti kita patuhi. Pemahaman ini sangat
penting agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa dan maksiat karena
perbuatan tersebut dilarang dalam agama kita.
Kedua, menjadi patokan
atau panduan dalam berbuat atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian, semua tindakan dan perbuatan kita selalu mengacu pada norma-norma
yang ada dalam fiqih. Kita mempunyai panduan yang jelas dalam menempuh hidup
dan kehidupan ini sehingga dapat mengantarkan
kita bahagia dalam kehidupan di dunia kini dan selamat dalam kehidupan
di akhirat kelak.
[i] Penulis adalah dosen FAI UMJ dan saat ini menjabat sebagai Kaprodi
magister Studi Islam Pascasarjana UMJ







