Badan Pimpinan Harian IMM Cabang Cirendeu 2014/2015

Bagan struktural Pimpinan Cabang IMM Cirendeu periode 2014 - 2015 yang diketuai oleh IMMawan Muhammad Estutresnanto

Latihan Instruktur Dasar

Pimpinana Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cirendeu 2015

DIKSUSWATI 1 PC IMM CIRENDEU

Kegiatan Diksuswati 1 oleh PC IMM Cirendeu dan IMM Se-Cabang Cirendeu

KAUMAN (Kajian Umum Mingguan) PC IMM Cirendeu dan Remaja Masjid At-Taqwa UMJ

Kajian Umum Mingguan yang membahas mengenai Keagamaan, khususnya membahas HPT Muhammadiyah. Diadakan setiap hari Rabu ba'da Sholat Maghrib Berjama'ah bersama pemateri-pemateri yang berkompeten.

PMO (Pelatihan Manajemen Organisasi) PC IMM Cirendeu

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Ciputat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciputat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2016

Optimalisasi Negara Agraris sebagai Pembangunan Indonesia


oleh Mela Santika
Indonesia merupakan Negara Agraris, karena mayoritas penduduknya bermata
pencaharian sebagai petani atau bercocok tanam. Letak geografis Indonesia yang diapit dua
benua dan berada di antara dua samudra berpengaruh besar terhadap keadaan alam maupun
kehidupan penduduk. Letak ini juga disebut atau dikenal sebagai posisi silang (cross
position), Letak geografis ini sangat strategis untuk negara Indonesia, karena wilayah
Indonesia yang berdekatan dengan garis khatulistiwa menyebabkan negara kita memiliki
iklim tropis. meskipun demikian curah hujan di Indonesia termasuk tinggi. hal ini
menyebabkan Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam hewani dan nabati. Akibat iklim
yang seperti itu, negara kita memiliki hutan yang luas dan kaya akan sumber daya. Tak hanya
kaya hasil hutan, Indonesia juga kaya akan hasil laut (maritim), karena Indonesia merupakan
negara kepulauan. Selain itu negara kita memiliki tanah subur yang banyak dimanfaatkan
sebagai lahan pertanian. Maka dari itu Indonesia disebut negara agraris.

Letak Indonesia yang berada di daerah tropis membuat Indonesia hanya memiliki 2
musim. Hal itu berarti lebih banyak waktu untuk bercocok tanam tak perlu khawatir dengan
musim salju atau musim gugur. Jepang misalnya, mereka hanya punya waktu 3 bulan saja
untuk bercocok tanam dalam waktu setahun, sedang Indonesia bisa bercocok tanam kurang
lebih 6 bulan. Kondisi alam di Indonesia yang daratannya banyak pegunungan membuat
Indonesia dikaruniai tanah yang subur, kerana sisa letusan dari gunung berapi yang dapat
menyuburkan tanah. Sehingga bercocok tanam menjadi lapangan pekerjaan yang cocok serta
menjanjikan. Tetapi itu dulu, sekarang entahlah.

Indonesia bumi kaya akan rempah-rempah, karena menjadi primadona dibuktikan
dengan banyaknya penjajah yang datang untuk menguras rempah Indonesia, hingga
menjadikan mereka begitu jaya. Kini rempah Indonesia telah berada ditangan bangsanya
sendiri, tetapi mengapa petani Indonesia tak dapat berjaya? bahkan tak sedikit para petani
Indonesia yang hidup miskin dan serba kekurangan.

Indonesia kaya akan rempah tetapi masih impor rempah. Harga kentang yang
sebelumnya Rp 6.500/kg, turun menjadi Rp 4.000/kg, dan kentang super dari Rp 8.000/kg
turun menjadi Rp 6.000/kg. Harga tomat merosot menjadi Rp 300-500/kg, padahal harga
normalnya Rp 1.000/kg. Ironisnya para petani enggan memanennya membiarkan tomat-tomat
tersebut hingga membusuk. Jika harga rempah terus merosot seperti itu, maka perekonomian
Indonesia semakin tercekik. Lalu Masih pantaskan Indonesia menyandang gelar sebagai
“Negara Agraris”?

Kebangkitan rempah di Indonesia sangat diharapkan, sudah saatnya penduduk
Indonesia perduli terhadap sesama, rasa satu-kesatuannya haruslah ditingkatkan. Jangan
hanya mengandalkan serta menuntut pemerintahan, karena menurut saya tidak sepenuhnya
itu semua salah pemerintah.  Saya selalu terngiang-ngiang kutipan seorang mantan presiden
Amerika Serikat, John F Kennedy, “jangan  tanyakan apa yang Negara berikan terhadapmu,
tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan terhadap Negaramu”. Apakah yang telah kita
perbuat untuk Negara di era modernisasi saat ini? Ironis memang, saat tunas-tunas muda
malu menjadi seorang petani. Mereka lebih memilih pergi ke kota untuk mencari pekerjaan,
menjadi robot di Negara mereka sendiri. Padahal jika kita intip lirik lagu: kolam susu.
Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jalan cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkah kayu dan batu jadi tanaman

Optimalisasi Negara Indonesia sebagai “Negara Agraris” untuk Pembangunan
Indonesia, sudah saatnya Indonesia bangkit menjadi primadona rempah kembali. Sebagai
tunas-tunas muda penerus bangsa yang akan membawa perubahan dunia (agent of change),
kiranya tidak perlu malu lagi untuk menjadi seorang petani, bukan petani yang seperti dahulu.
Akan tetapi, petani yang menggunakan intelektualnya dengan bantuan teknologi-teknologi
canggih seperti laptop, gadget, dan alat-alat lainnya yang dapat membantu dalam dunia
pertanian. Perkaya ilmu pengetahuan tentang bercocok taman yang berkualitas. Sekiranya
para peneliti tidak hanya diam membuat penelitiannya dan menyimpannya di perpustakaan,
tetapi bagaimana peneliti mempublikasikan hasil riset penelitiannya kepada para petani agar
berkualitas. Aplikasikan itu semua agar hasil produk dalam negeri tidak tertinggal, tentu
Untuk menghasilkan produk-produk yang beraneka serta berkualitas, dibutuhkan investor-
investor dalam negeri yang mau berinvestasi di daerah penghasil rempah, seperti pala di
Fakfak dan Kaimana di Papua. Agar hasil rempah-rempah Indonesia dapat dibangun di dalam
negeri hingga dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi bangsa Indonesia dan mendapat
nilai tambah. Oleh karenanya bukan hanya pemerintah dan petani lah yang bergerak, tetapi
kita semua (everybody) rakyat Indonesia. Mari, Jangan hanya menjadi robot di negeri kita

sendiri.

Rabu, 13 Januari 2016

“TIPUAN TERSIRAT”



S
eperti menjauh dan menghindar dari kematian, namun kenyataannya adalah menjemput kematian. “Penyakit Menular” menggerogoti kita secara tersirat.

Penyakit Menular atau dalam ilmu kesehatan disebut  dengan PM merupakan salah satu masalah kesehatan yang menjadi perhatian nasional maupun global. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat ditularkan melalui berbagai media. Penyakit ini merupakan masalah kesehatan yang besar dihampir semua negara berkembang.

Penyebab (agent) Penyakit Menular adalah unsur biologis yang bervariasi mulai dari partikel virus yang paling sederhana sampai organisme yang paling kompleks yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia (Noor,1997:39)

Proses agent penyakit dalam menyebabkan penyakit pada manusia memerlukan berbagai cara penularan khusus (mode of transmission) serta adanya “sember penularan (reservoir) penyakit seperti manusia, hewan...” (Noor,1997:39)

           Human Immunodeficiency Virus (Selanjutnya disebut HIV) merupakan Penyakit yang dianggap biasa karena sudah banyak kita mendengar nama Virus tersebut. Namun, virus selengkapnya...

IMMawati Nayla Nur Rabbany

Rabu, 02 Desember 2015

TUHAN DI JALANAN




Oleh IMMawati Nayla Nur Rabbany

Memperingati sumpah pemuda halnya, bukanlah hanya melalui satu cara seperti cara aksi saja. Namun, masih banyak cara-cara lain untuk terus mengembangkan semangat jiwa muda kita dalam memperingati sumpah pemuda ini.

Sebagai organisasi besar dibawah naungan Muhammadiyah, kita memiliki banyak potensi dalam membantu berbagai lapisan masyarakat. Kita punya langkah yang panjang sebagai mahasiswa, masih tertanam kuat semangat muda dalam jiwa mahasiswa.
Justru itu yang harus kita pahami, selain bersemangat namun kita memiliki aspek intelektual yang berbeda halnya dengan masyarakat lainnya. Aksi adalah selengkapnya...

Rabu, 25 November 2015

RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA


Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
(Bidang Riset Pengembangan Keilmuan dan Hikmah
PC IMM Cirendeu)

           Konsepsi dasar ekonomi, dengan pemikiran ekonomi sesungguhnya merupakan sebuah reaksi dari kebutuhan hidup dalam mencapai kebahagiaan. Lahirnya pemikiran ekonomi merupakan cara atau upaya manusia dalam menghadapi masalah kelangkaan (scarcity). Darisinilah muncul definisi ilmu ekonomi yang dipegang hingga kini dalam perspektif ekonomi barat, yaitu “sebuah kajian tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan dan alat-alat pemuas yang terbatas, yang mengundang pilihan dalam penggunaannya” atau dalam pengertian lain ilmu ekonomi didefinisikan studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas (scarcity) untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas (unlimited).
            Al-qur’an sebagai sumber pedoman kehidupan (way of life) telah mencatat bagaimana terjadinya kompetisi antara Habil dan Qabil dalam melakukan pengorbanan terbaik untuk memperoleh sebuah hasil yang dijanjikan. selengkapnya...

Rabu, 11 November 2015

PERANAN PRESIDEN DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany


Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Alinea IV, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945, Dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.[1] Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Selengkapnya...


Kamis, 29 Oktober 2015

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Oleh : IMMawan Nurul Azmi

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang bertujuan untuk mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pergerakan Ikatan memang selalu berkaitan dengan pokok pemikiran Muhammadiyah yang terpisah menjadi dua bagian, yaitu pertama, pokok pikiran yang bersifat ideologis adalah sumber dari prinsip ajaran Islam. Oleh karena itu subtansinya bersifat tetap dan tidak berubah. Yang perlu barangkali adalah melakukan pembaharuan rumusan dan pengembangan maknanya, sehingga subtansi pokok pikiran itu tetap relevan dan komunikatif sepanjang waktu, tanpa mengubah, merevisi, atau mengganti nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. sedangkan kedua, pokok pikiran yang bersifat strategis yang dalam tradisi persyarikatan disebut khittah perjuangan, yang bersifat dinamis. Artinya khittah perjuangan tersebut dapat berubah, sesuai dengan terjadinya perubahan situasi dan kondisi yang dihadapi Muhammadiyah.
Dalam rangka pencapaian maksud tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merumuskan arah pergerakannya pada ketiga unsur mendasar, yaitu keagamaan (religious), kemahasiswaan (intellectualis), dan kemasyarakatan (humanity). Ketiga aspek tersebut sebagai tri kompetensi dasar Ikatan yang menjadi pola kemampuan pada diri tiap kader, dan juga sebagai bentuk pola pikir pada tiap kader Ikatan dalam mewujudkan Ikatan yang progresif. Sehingga dengan demikian dapat mewujudkan tujuan Muhammadiyah, yaitu menjadikan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pembentukan ketiga unsur mendasar tersebut di atas, perlu dilakukannya pembagian peranan dan tugas ke dalam beberapa bidang, salah satu diantaranya yaitu Bidang Tabligh dan Kajian Ke-Islaman, yang berguna dalam pengusahaan membentuk kepribadian kader yang agamis, serta memahami persoalan yang berkaitan dengan pengetahuan ke-Islaman. Sebagai bentuk perwujudan hal tersebut, pemusatan arah pergerakan Bidang Tabligh dan Kajian Ke-Islaman pada internalisasi nilai Islam pada individu kader dan pada lingkungan, sebagai wilayah aktifitas pergerakan kader.
Dalam proses internalisasi nilai Islam pada individu dan pada lingkungan diperlukan keahlian yang mencukupi untuk menghadapi situasi dan tantangan yang berkembang. Kemampuan dan keahlian dalam memetakan gerakan dakwah di kalangan mahasiswa merupakan peran dan fungsi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, sebagai organisasi kemahasiswaan yang berlandaskan syari’at Islam. Dalam penanaman kemampuan dan keahlian tersebut, dibutuhkan proses kegiatan pendukung, sehingga mampu memberikan pencerahan atas gerakan dakwah Ikatan yang bernafaskan Al Islam Kemuhammadiyahan. Oleh karena itu, kegiatan pendukung tersebut berupa Pelatihan Menajamen Dakwah yang diharapkan dapat menciptakan da’i-da’i muda Islam yang mendukung cita-cita dan tujuan Muhammadiyah. 

MENGENAL ILMU FIQIH


Oleh : Dr. Sopa, M.Ag[i]

A. Fiqih : Definisi dan Objek Bahasan
Secara lughawi “fiqih” berarti pemahaman dan pengetahuan yaitu pemahaman  dan pengetahuan yang mendalam. Menurut Ahmad Hasan dalam bukunya “Pintu ijtihad Sebelum Tertutup”, masyarakat Arab menggunakan  istilah “fahlun faqîh” untuk orang yang ahli dalam mengawinkan unta karena ia dapat membedakan antara unta betina yang sedang birahi dengan unta betina yang sedang bunting.
Cakupannya meliputi semua bidang ilmu agama sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya “liyataqqahû fiddîn  yang berarti “agar mereka melakukan pemahaman dalam agama”. Begitu juga dalam salah satu hadisnya Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki Allah suatu kebaikan, niscaya ia diberi pemahaman yang mendalam tentang agamanya”. Hal ini terbukti ketika beliau mendoakan pamannya, Abdullah bin Abbas yang lebih dikenal dengan Ibn Abbas, dengan doanya sebagai berikut, “Ya Allah berikanlah kepadanya pemahaman atas agama”. Doa beliau terkabul sebagaimana kita saksikan dalam sejarah, Ibn Abbas dikenal sebagai sahabat Nabi saw yang paling mumpuni di bidang “tafsir al-Qur’an” yang menjadi rujukan bagi mufasir-mufasir berikutnya.
Atas dasar itu, maka Abu Hanifah (w. 150 H) menulis buku “al-Fiqh al-Akbar” yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar Islam seperti keimanan, keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, kehidupan akhirat, kerasulan dan lain-lain. Dengan perkataan lain, buku itu berisi tentang akidah karena akidah merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat penting yaitu sebagai pondasi dalam kehidupan keberagamaan kita.
Arti fiqih yang sangat luas yaitu mencakup semua bidang ilmu agama kemudian menyempit menjadi hukum Islam. Atas dasar itu, maka Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “’Ilm Ushul al-Fiqh” memberikan definisi fiqih sebagai “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diusahakan dari dalil-dalilnya secara terperinci”.
Dari definisi tersebut, paling tidak terdapat tiga elemen fiqih yaitu hukum syara’, perbuatan mukallaf dan dalil. Berdasarkan elemen pertama yaitu hukum syara’,  maka terkadang  fiqih diidentikkan dengan hukum syara’ atau hukum Islam atau syari’at Islam. Elemen hukum inilah yang membedakan “fiqih” dengan “akidah” yang berisi keyakinan di dalam hati dan “akhlak” yang berisi sifat yang menghiasi jiwa manusia.
Elemen kedua berupa perbuatan. Fiqih hanya mengatur aspek hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang dilakukan oleh anggota badan manusia. Atas dasar itu, fiqih hanya mengatur aspek zhahir atau lahiriah yaitu perbuatan yang dapat dijangkau oleh panca indera seperti melihat, mendengar, mencium, berdiri, dan sebagainya.
Eelemen ketiga berupa dalil. Fiqih dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’ baik dalil-dalil syara’ yang sudah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) seperti al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, maupun dalil-dalil syara’ yang masih diperselisihkan (al-mukhtalaf fîh)  seperti istihsân, istishlâh, istishâb, dan sebagainya. Faktor inilah yang membedakan antara fiqih dengan  “hukum positif” yaitu produk hukum  buatan manusia yang dihasilkan berdasarkan pemikiran dan adat kebiasaan. Atas dasar inilah “fiqih” mengandung nilai transenden karena dirumuskan berdasarkan dalil-dalil syara’, sedangkan hukum positif bersifat imanen karena dirumuskan hanya berdasarkan akal dan adat kebiasaan.
Sebagaimana layaknya disiplin ilmu, “fiqih” mempunyai obyek materi dan obyek forma. Obyek materi menjelaskan apa yang menjadi obyek bahasan suatu ilmu (ontology), sedangkan obyek forma menjelaskan perspektif atau tinjauan bahasan tersebut.  Dari definisi di atas, jelaslah bahwa yang menjadi objek bahasan fiqih adalah perbuatan mukallaf (fi’lul mukallaf) ditinjau dari segi hukum syara’.
Hukum syara’ yang dimaksud di sini ada dua macam yaitu hukum Taklîfî dan hukum Wadh’î. Terdapat lima norma dalam hukum Taklîfî yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah sehingga disebut “ahkam al-khamsah”. Misalnya, puasa Ramadhan dan puasa nadzar hukumnya wajib, sedangkan puasa tiap hari Senin dan Kamis hukumnya sunnah. Puasa pada hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari-hari tasyriq  (tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah) hukumnya haram, sedangkan seorang isteri berpuasa tanpa izin suaminya hukumnya makruh. Makan dan minum di malam hari bulan Ramadhan hukumnya mubah sehingga boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.  
Sementara itu, dalam hukum Wadh’î terdapat tujuh norma, yaitu sabab, syarat, sah, batal, azimah, rukhshah dan mani’. Dengan demikian, perbuatan mukallaf itu dapat ditinjau dari ketujuh norma tersebut. Misalnya, salat Dzhuhur dan Asar diwajibkan disebabkan tergelincirnya matahari. Salat tersebut bila dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan rukunnya menjadi sah. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya menjadi tidak sah seperti tidak menghadap kiblat. Salat Dzhuhur dan Asar dikerjakan 4 rakaat - 4 rakaat (tâmm)  merupakan azimah, sedangkan bila dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat (qashar) termasuk rukhshah. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang (mâni’) terjadinya kewarisan antara orang tua dengan anaknya.

B. Karakteristik Fiqih
            Paling tidak terdapat 4 karakteristik ilmu Fiqih yang membedakannya dengan disiplin ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti ilmu Tauhid dan ilmu Akhlak. Pertama, fiqih menghasilkan kebenaran  yang relative, tidak mutlak karena kebenaran mutlak hanya milik Allah sedangkan fiqih merupakan hasil ijtihad para ulama. Oleh karena itu, fiqih dinisbahkan kepada ulama yang merumuskannya seperti fiqih Hanafi, Fiqih Maliki, fiqih Syafi’I dan fiqih Hambali. Hasil ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Bila seorang hakim berijtihad kemudian benar maka mendapatkan dua pahala dan bila salah mendapat satu pahala”.
            Kedua, fiqih itu bersifat dinamis sehingga bisa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Ajaran Islam dalam fiqihlah yang bersifat elastis sehingga dapat diterapkan di sepanjang zaman dan di semua tempat di muka bumi (shâlihun likulli zamânin wa makânin). Atas dasar inilah maka implementasi fikih bisa berbeda  antara  satu daerah  dengan daerah yang lain  atau antara satu negara dengan negara yang lain seperti fiqih di Indonesia bisa berbeda dengan fiqih di Mesir dan di Pakistan.
            Ketiga,  ruang lingkup bahasan dalam ilmu Fiqih itu komperihensip yaitu meliputi semua aspek kehidupan umat manusia dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali. Bahasan fiqih juga meliputi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan antar negara (internasional). Bahasan fiqih juga meliputi aspek perdata, pidana, ketetatanegaraan dan internasional.
            Keempat, fiqih memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat para  ulama. Banyak factor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut sehingga melahirkan fiqih ikhtilaf yang nanti akan dibahas pada tulisan berikutnya.

C. Faedah Mempelajari Fiqih
            Dengan mempelajari ilmu Fiqih kita dapat memetic manfaat berikut ini. Pertama, memberi pemahaman tentang berbagai  aturan dalam hukum Islam secara mendalam. Dengan demikian,  kita dapat memahami norma-norma hukum Islam yang mesti kita patuhi. Pemahaman ini sangat penting agar kita tidak terjerumus dalam lembah dosa dan maksiat karena perbuatan tersebut dilarang dalam agama kita.
Kedua, menjadi patokan atau panduan dalam berbuat atau bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, semua tindakan dan perbuatan kita selalu mengacu pada norma-norma yang ada dalam fiqih. Kita mempunyai panduan yang jelas dalam menempuh hidup dan kehidupan ini sehingga dapat mengantarkan  kita bahagia dalam kehidupan di dunia kini dan selamat dalam kehidupan di akhirat kelak.



[i] Penulis adalah dosen FAI UMJ dan saat ini menjabat sebagai Kaprodi magister Studi Islam Pascasarjana UMJ