Oleh IMMawati Nayla Nur Rabbany
Indonesia merupakan negara agraris dimana pembangunan
di bidang pertanian menjadi prioritas utama karena Indonesia merupakan salah
satu negara yang memberikan komitmen tinggi terhadap pembangunan ketahanan
pangan sebagai komponen strategis dalam pembangunan nasional. UU No.7 tahun
1996 tentang pangan menyatakan bahwa perwujudan ketahanan pangan merupakan
kewajiban pemerintah bersama masyarakat (Partowijoto, 2003).
Indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan
hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kondisi alam
tersebut memberikan peluang bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk
melakukan
kegiatan
usaha di bidang pertanian maupun yang berkaitan dengan pertanian. Pertanian
merupakan salah satu kegiatan paling mendasar bagi manusia, karena semua orang
perlu makan setiap hari. Pengembangan usaha agribisnis menjadi pilihan
yang sangat strategis dan penting sejalan dengan upaya pemerintah dalam
mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru di luar minyak dan gas. selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar