Rabu, 11 November 2015

PERANAN PRESIDEN DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany


Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Alinea IV, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945, Dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.[1] Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Selengkapnya...


0 komentar:

Posting Komentar