Oleh :
IMMawan Bagus Ramadhan dan IMMawati Nayla Nur Rabbany
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Alinea IV,
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945,
Dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.[1] Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Republik adalah sebuah
negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan
awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar